indotimes.id, PALEMBANG – Koalisi Pers Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menyampaikan pernyataan sikap terkait penanganan kasus pengeroyokan terhadap dua jurnalis dan seorang mahasiswa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel.
Pernyataan sikap tersebut dibacakan langsung oleh Koordinator Koalisi Pers Sumsel, Ardhy Fitriansyah, dalam pertemuan yang digelar pada Senin (2/11/2026).
Sejumlah tokoh pers dan pimpinan organisasi media di Sumsel turut hadir, di antaranya Ketua AJI Palembang RM Resha A Usman, Pemimpin Redaksi Sriwijaya Post–Tribun Sumsel Prawira Maulana, Ketua Dewan Kehormatan PWI Sumsel Oktaf Riady, Wakil Ketua Bidang Antar Lembaga PWI Sumsel Anwar Rasuan, Ketua SMSI Sumsel Jon Heri, serta Pemimpin Redaksi PalTV Firman Hidayat.
Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Pers Sumsel menyampaikan enam poin tuntutan kepada Polda Sumsel.
Pertama, meminta transparansi hasil pemeriksaan internal terhadap Irwasda Polda Sumsel.
Kedua, meminta keterbukaan hasil pemeriksaan terhadap dua organisasi yang berada di lokasi kejadian saat insiden pengeroyokan berlangsung.
Ketiga, mendesak keseriusan Polda Sumsel dalam menangani kasus pengeroyokan terhadap dua jurnalis dan seorang mahasiswa. Koalisi menilai penanganan perkara tersebut terkesan lambat karena hingga kini belum ada konferensi pers resmi terkait perkembangan penangkapan para pelaku.
Keempat, menyoroti penanganan kasus pemukulan terhadap salah satu korban yang diduga dilakukan oknum anggota kepolisian. Koalisi meminta perkara tersebut ditangani secara serius dan transparan.
Kelima, meminta Dewan Pers dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) segera membentuk tim investigasi independen untuk mengusut kasus penganiayaan terhadap jurnalis di Palembang.
Keenam, Koalisi Pers Sumsel menyatakan akan menggelar aksi massa lanjutan pada 11 November 2026 dengan melibatkan jurnalis dari berbagai daerah di Sumatera Selatan.
Melalui pernyataan tersebut, Koalisi Pers Sumsel menegaskan pentingnya transparansi dan penegakan hukum dalam menangani kekerasan terhadap jurnalis. Penuntasan kasus ini dinilai penting untuk menjamin perlindungan terhadap insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. (SB)
