indotimes.id, PALEMBANG – Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 terkait polemik Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi perhatian publik. Setelah perkara tersebut diputus pada tingkat kasasi, muncul pertanyaan: apakah masih ada upaya hukum yang dapat ditempuh dan mungkinkah putusan tersebut berubah?
Menanggapi hal tersebut, Eksekutif Bidang Hukum Persaudaraan LMND Sumatera Selatan, Kacik Ekky, menilai bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung merupakan tahapan terakhir.Oleh karena itu, peluang untuk mengubah putusan tersebut relatif terbatas.
Menurut Kacik Ekky, dalam sistem peradilan Tata Usaha Negara (TUN), penyelesaian perkara pada umumnya melewati tiga tingkatan, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai tingkat pertama, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sebagai tingkat banding, dan Mahkamah Agung sebagai tingkat kasasi.
"Kasasi merupakan tahapan terakhir. Artinya, setelah perkara diputus oleh Mahkamah Agung, putusan tersebut pada prinsipnya telah berkekuatan hukum tetap. Namun, bukan berarti seluruh kemungkinan upaya hukum telah tertutup," jelas Kacik Ekky.
Ia menjelaskan, secara normatif masih terdapat upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Akan tetapi, PK bukanlah pemeriksaan ulang sebagaimana proses banding maupun kasasi. Pengajuannya harus memenuhi alasan-alasan hukum yang secara tegas telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Peninjauan Kembali memang masih dimungkinkan, tetapi harus memiliki alasan hukum yang spesifik dan memenuhi persyaratan undang-undang. Tidak bisa hanya karena ada pihak yang tidak puas terhadap putusan MA, kemudian mengajukan PK tanpa dasar hukum yang kuat," tegasnya.
Lebih lanjut, Kacik Ekky menilai bahwa persoalan transparansi pemerintah juga perlu menjadi perhatian serius dalam polemik ini. Pemerintah diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka dan terperinci mengenai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah tersebut.
Menurutnya, penjelasan mengenai proses administrasi, dasar regulasi, serta dokumen yang menjadi landasan penerbitan surat keterangan tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjebak dalam spekulasi.
Ia juga mengingatkan bahwa pengajuan PK tidak secara otomatis membatalkan ataupun menangguhkan pelaksanaan putusan sebelumnya. dan harus dihormati sesuai ketentuan hukum, sepanjang belum ada putusan PK yang mengubahnya.
Supremasi Hukum Harus Di Atas Kepentingan Politik
Di akhir keterangannya, Kacik Ekky berharap polemik terkait Suket penyetaraan ijazah Gibran tidak terus berkembang menjadi perdebatan politik yang tidak produktif. Seluruh pihak diharapkan lebih mengedepankan argumentasi hukum, transparansi, dan penghormatan terhadap lembaga peradilan.
"Harapan kita, apa pun hasil akhir dari polemik ini, semua pihak harus menghormati proses dan keputusan hukum. Negara harus menunjukkan komitmen terhadap supremasi hukum, transparansi, serta kepastian hukum. Jangan sampai polemik ini justru mengaburkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara," tutup Kacik Ekky.
Kacik Ekky menegaskan, bahwa, supremasi hukum harus ditempatkan di atas kepentingan politik maupun kepentingan kelompok. Kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan tanggung jawab pemerintah merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap negara. (SB/Rls)
