indotimes.id, PALEMBANG — Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kota Palembang resmi dideklarasikan di halaman DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (19/9/2026).
Organisasi tersebut membawa agenda memperjuangkan hak, kesejahteraan, serta perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol), termasuk mengawal penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.
Deklarasi dihadiri jajaran pengurus dan anggota DPD GARDA Indonesia Sumsel, DPW GARDA Indonesia Kota Palembang, Pembina GARDA Sumsel Andreas Okdi Priantoro, serta sejumlah komunitas pengemudi ojol.
Ketua DPD GARDA Sumsel, Andri Meitien, mengatakan GARDA dibentuk sebagai wadah untuk menghimpun berbagai persoalan yang dihadapi pengemudi ojol sekaligus memperjuangkannya secara bersama.
Menurut Andri, salah satu persoalan yang menjadi perhatian organisasi adalah penerapan ketentuan pembagian hasil antara pengemudi dan aplikator.
Ia mengatakan GARDA akan mengawal agar ketentuan mengenai porsi pengemudi sebesar 92 persen dan maksimal 8 persen untuk aplikator dapat diterapkan secara transparan.
“Kami akan kawal Perpres Nomor 27 Tahun 2026, khususnya terkait pembagian hasil. Hak pengemudi harus benar-benar terlindungi, sehingga ketentuan 92 persen untuk driver dan maksimal 8 persen untuk aplikator bisa diterapkan sebagaimana mestinya,” kata Andri.
Andri menambahkan, pengawalan tersebut akan dilakukan dengan menghimpun berbagai persoalan yang dialami pengemudi di lapangan serta membangun komunikasi dengan pemerintah dan pihak-pihak terkait.
Selain persoalan pembagian hasil, GARDA juga akan memperjuangkan tarif yang dinilai layak serta perlindungan bagi pengemudi selama menjalankan aktivitas pekerjaannya.
“Kalau ada persoalan dalam pelaksanaannya, kami akan tampung dari anggota dan komunikasikan dengan pihak terkait. Yang terpenting, aturan ini harus memberikan manfaat nyata bagi pengemudi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPW GARDA Kota Palembang, Jalaluddin, mengatakan pihaknya akan memastikan berbagai persoalan yang dirasakan pengemudi di tingkat lapangan dapat dihimpun dan menjadi bahan perjuangan organisasi.
“Di tingkat Palembang, kami akan memperkuat komunikasi dengan kawan-kawan driver. Apa yang menjadi persoalan di lapangan akan kami data dan sampaikan, termasuk jika ada hal yang berkaitan dengan penerapan pembagian hasil,” kata Jalaluddin.
Menurutnya, pengawalan terhadap hak pengemudi membutuhkan keterlibatan aktif para driver agar setiap persoalan yang muncul dapat disampaikan secara jelas dan terorganisasi.
“Kami ingin GARDA hadir ketika driver membutuhkan tempat untuk menyampaikan persoalan. Aspirasi dari bawah harus menjadi dasar bagi kami untuk berkomunikasi dengan pihak terkait,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Pembina GARDA Sumsel, Andreas Okdi Priantoro, mendorong organisasi memperkuat solidaritas dan semangat gotong royong antar-pengemudi ojol.
Ia menilai keberadaan GARDA harus memberikan dukungan nyata kepada para pengemudi, termasuk ketika mereka menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan pekerjaannya.
“Untuk bantuan hukum, sudah kami siapkan. Ada dua pengacara yang akan mendukung. Kalau kawan-kawan di lapangan menghadapi masalah, kita siap mendampingi,” kata Andreas.
Andreas juga mengajak GARDA membangun komunikasi dengan berbagai organisasi dan komunitas ojol yang ada di Sumatera Selatan. Menurutnya, perbedaan komunitas tidak seharusnya menjadi penghalang untuk memperjuangkan kepentingan para pengemudi.
“Tidak perlu bersaing dengan organisasi lain. Yang kita bangun adalah silaturahmi, kekeluargaan dan komunikasi,” pungkas Andreas.
Deklarasi tersebut menjadi langkah awal GARDA Sumsel dan Palembang untuk memperkuat konsolidasi pengemudi ojol sekaligus membangun komunikasi dengan pemerintah, aplikator, serta pemangku kepentingan lainnya terkait perlindungan dan kesejahteraan pengemudi.
(Yanti)
