Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Eks Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan Aniaya Tukang Bangunan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, Juni 14, 2026 | 19:13 WIB Last Updated 2026-06-14T13:13:36Z

Eks Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan Aniaya Tukang Bangunan, Polisi Lakukan Penyelidikan


indotimes.id, LUBUKLINGGAU – Seorang mantan anggota DPRD Kota Lubuklinggau berinisial RJ dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang tukang bangunan bernama Al Imron. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Melayu, RT 02, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Jumat (12/6/2026).


Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala dan harus mendapatkan perawatan medis. Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau setelah korban membuat laporan resmi ke kepolisian.


Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B-228/VI/2026/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tertanggal 12 Juni 2026, korban mengaku menjadi korban penganiayaan saat sedang bekerja sebagai tukang bangunan di sebuah rumah milik warga bernama Renold Akbar.


Menurut keterangan keluarga korban, saat kejadian RJ datang ke lokasi proyek dan menanyakan keberadaan kepala tukang yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Setelah berbincang dengan kepala tukang terkait persoalan di lokasi, RJ kemudian mendatangi korban yang sedang memasang batu bata.


“Korban sempat menjawab pertanyaan yang disampaikan RJ, kemudian kembali melanjutkan pekerjaannya,” ujar N, salah satu keluarga korban, Minggu (14/6/2026).


Namun situasi kemudian berubah. Berdasarkan pengakuan korban, RJ diduga mengambil sebuah batu bata dan menghantamkannya ke bagian atas kepala korban hingga mengalami luka.


“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian kepala dan langsung mendapatkan perawatan medis di rumah sakit,” katanya.


Merasa menjadi korban tindak kekerasan, Al Imron selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lubuklinggau agar diproses sesuai hukum yang berlaku.


Sementara itu, Plt Kanit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Faisal, membenarkan adanya laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut. Menurutnya, penyidik saat ini telah melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk mengungkap kronologi dan memastikan unsur pidana dalam perkara tersebut.


“Sudah ada laporan dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan,” ujar Ipda Faisal.


Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti untuk mendalami kasus tersebut. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan penganiayaan yang dilaporkan korban.


Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan seorang mantan anggota legislatif daerah. Aparat kepolisian menegaskan akan menangani laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Rz) 

×
Berita Terbaru Update