indotimes.id, MUARA ENIM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang kepala daerah. Kali ini, Bupati Muara Enim, H. Edison, diamankan dalam operasi senyap yang digelar pada Senin (8/6/2026).
Kabar OTT tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengungkap detail perkara yang melatarbelakangi penangkapan tersebut karena tim penyidik masih bekerja di lapangan.
"Benar," kata Fitroh saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, dilansir CNN Senin sore.
Sejumlah informasi yang beredar menyebutkan bahwa operasi tersebut turut disertai penyegelan beberapa fasilitas pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Salah satu lokasi yang disebut-sebut disegel adalah Kantor Dinas Pendidikan.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai jumlah pihak yang diamankan maupun dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
OTT terhadap Bupati Muara Enim menambah daftar operasi penindakan yang dilakukan KPK sepanjang Juni 2026. Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut membongkar dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam operasi yang berlangsung di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada awal Juni itu, KPK menjaring 18 orang dan menetapkan delapan tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Langkah KPK menangkap seorang kepala daerah kembali menjadi sorotan publik karena menunjukkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek pemerintah daerah masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Kasus ini juga mengingatkan kembali pada sejumlah perkara korupsi yang pernah menjerat pejabat daerah di berbagai wilayah Indonesia. Publik kini menunggu penjelasan resmi KPK mengenai konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam OTT di Muara Enim tersebut.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sebelum mengumumkan hasil operasi secara resmi kepada publik. (Red)
