Breaking News
Deskripsi gambar

Belasan PPPK di Prabumulih Ajukan Cerai?

Belasan PPPK di Prabumulih Ajukan Cerai?
Ilustrasi perceraian.(foto: istimewa)

indotimes.id PRABUMULIH — Angka perceraian di Kota Prabumulih terus menjadi perhatian. Dari total 223 pasangan yang resmi bercerai hingga Oktober 2025, tercatat belasan di antaranya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan Pemkot Prabumulih.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Pengadilan Agama (PA) Kota Prabumulih, Dwi Husna Sari SHI, melalui Humas PA M. Miftah Mutaqin. Ia menyebutkan bahwa dari ratusan perkara gugatan cerai yang masuk, sejumlah di antaranya melibatkan PPPK.

“Untuk PPPK yang bercerai ada belasan dari total ratusan orang yang mengajukan gugatan per Oktober 2025,” ujarnya.

Didominasi Cerai Gugat

Miftah menjelaskan bahwa mayoritas perkara merupakan cerai gugat, atau istri yang menggugat suami. Faktor utama penyebab perceraian ialah perselisihan yang terjadi terus menerus, terutama terkait masalah ekonomi dan konflik rumah tangga lainnya.

“Kebanyakan cerai gugat. Faktor penyebab didominasi perselisihan terus menerus, tapi detailnya masih perlu kami kaji lagi,” jelasnya.

Terkendala Izin Atasan

Ia turut mengungkapkan bahwa PPPK yang hendak mengajukan cerai kerap menghadapi kendala administrasi, khususnya surat izin atasan. Hal ini terjadi karena adanya dualisme regulasi mengenai status PPPK dalam Undang-Undang ASN.

“PPPK masuk dalam bagian ASN, sehingga ketika ingin bercerai harus mematuhi aturan pemerintahan dan memiliki izin atasan. Namun belum ada petunjuk teknis yang jelas,” tuturnya.

Karena belum adanya ketentuan rinci, banyak perkara perceraian PPPK yang terhambat karena tidak memperoleh izin dari atasan.

Faktor Umum: Ekonomi dan KDRT

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah PPPK yang mengajukan cerai umumnya melakukannya setelah dinyatakan lulus seleksi PPPK. Penyebabnya bervariasi, mulai dari beban ekonomi yang tidak dipenuhi suami, pasangan yang tidak bekerja, hingga adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

446 Warga Prabumulih Resmi Bercerai

PA Kota Prabumulih mencatat sepanjang Januari hingga Oktober 2025 terdapat 259 perkara masuk. Dari jumlah tersebut, 223 pasangan telah resmi bercerai, 20 pasangan memilih rujuk, dan sisanya masih dalam proses persidangan.

Secara keseluruhan, sebanyak 446 warga Prabumulih kini berstatus janda atau duda akibat perceraian sepanjang 2025. (Rz)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
Deskripsi gambar