Kronologi OTT Anggota DPRD Muara Enim dan Anak, Diduga Terima Suap Rp 1,6 Miliar Proyek Irigasi
indotimes.id, MUARA ENIM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT terkait dugaan suap proyek irigasi. Dalam penindakan tersebut, anak kandung KT berinisial RA turut diamankan.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumendana, menjelaskan kasus ini bermula dari dugaan pemberian uang sekitar Rp 1,6 miliar dari seorang pengusaha. Uang itu diduga berkaitan dengan pencairan uang muka proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, yang berada di bawah Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
“Kami mengamankan dua orang, yakni KT selaku anggota DPRD Muara Enim dan anaknya RA. Keduanya diduga menerima uang terkait pembangunan irigasi,” ujar Ketut dalam konferensi pers, Rabu (18/2/2026) malam.
Pemeriksaan dan Penggeledahan
Setelah OTT dilakukan, penyidik langsung mendalami aliran dana dan memeriksa sejumlah saksi. Hingga kini, sedikitnya 10 orang telah dimintai keterangan untuk menguatkan konstruksi perkara.
Dalam proses pengembangan, penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Muara Enim. Dua rumah yang digeledah merupakan milik KT di Desa Muara Lawai, sedangkan satu lainnya milik saksi berinisial MW di Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
“Dari hasil penggeledahan di tiga rumah tersebut, kami menyita satu unit mobil mewah Toyota Alphard nomor polisi B 2451 KYR, dokumen, ponsel, serta sejumlah surat yang berkaitan dengan perkara ini,” jelas Ketut.
Dugaan Pembelian Mobil dari Uang Suap
Kejati Sumsel menduga sebagian uang yang diterima tersangka digunakan untuk membeli mobil mewah tersebut. Barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek irigasi tersebut. Kejati Sumsel menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. (AS)
