Breaking News
Deskripsi gambar

Sidang Korupsi Pasar Cinde: Eks Wagub Sumsel Jadi Saksi: Raperda Aset Tak Pernah Disahkan

Mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan yang kini menjabat anggota DPR RI, Ishak Mekki. (foto Istimewa)

INDOTIMES.id, Palembang – Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi Pasar Cinde dengan terdakwa mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, serta Raimar Yousnadi. Persidangan berlangsung di Museum Tekstil Palembang pada Senin (24/11/2025) dengan menghadirkan sejumlah saksi penting dari berbagai instansi.

Saksi pertama, mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan yang kini menjabat anggota DPR RI, Ishak Mekki, memberikan keterangan mengenai proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait status Pasar Cinde. Raperda tersebut diajukan sekitar Desember 2014.

Dalam keterangannya, Ishak menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Palembang pada saat itu mengusulkan agar saham dan pengelolaan Pasar Cinde dialihkan kepada PD Pasar Palembang Jaya, termasuk permintaan agar tanah dan bangunan pasar ditetapkan sebagai aset Pemkot Palembang.

“Pemkot mengusulkan agar saham Pasar Cinde dimasukkan ke PD Pasar Palembang Jaya, namun dibatasi oleh Pemerintah Provinsi. Yang dapat diajukan hanya gedungnya karena tanahnya merupakan aset Pemprov. Raperda tersebut masih dalam bentuk rancangan dan belum menjadi Perda,” jelasnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Fauzi Isra SH MH.

Ishak menambahkan bahwa Raperda tersebut tidak pernah disetujui dan tidak dilanjutkan karena status kepemilikan tanah sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Bangunan Bernilai Sejarah Tinggi

Saksi berikutnya, Irene Camelyn Sinaga, mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumsel periode 2015–2018, memaparkan bahwa Pasar Cinde merupakan bangunan bersejarah dengan karakteristik arsitektur unik berupa tiang cendawan.

“Dari sisi ilmu pengetahuan, tiang cendawan pada bangunan Pasar Cinde memiliki nilai penting dan direkomendasikan untuk dilindungi. Secara sosial budaya, Pasar Cinde merupakan pasar pertama yang dibangun setelah Kemerdekaan,” ujarnya.

Kondisi Struktur Bangunan Rusak Berat

Saksi teknis, Basyarudin Ahmad, mantan Kepala Dinas Perkim Sumsel, memberikan keterangan mengenai kondisi struktur bangunan Pasar Cinde berdasarkan telaah teknis yang telah dilakukan.

Ia menjelaskan bahwa kerusakan pada tiang cendawan sudah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.

“Dasar tiang berada di bawah permukaan jalan yang kerap tergenang air. Pemeriksaan kami menunjukkan adanya korosi pada struktur besi yang mencapai 90 persen,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa hasil temuan tersebut telah dilaporkan kepada Sekretaris Daerah Kota Palembang pada masa itu. Pemerintah Provinsi juga telah membentuk Tim Ahli Cagar Budaya untuk melakukan penilaian lebih lanjut.

Sidang sempat diskors selama satu jam dan akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Pemerintah Kota Palembang serta kalangan wiraswasta.

Sejumlah saksi lain yang hadir dalam persidangan antara lain:

  • Syarifudin

  • Yulius Maulana, Wakil Bupati Empat Lawang 2023

  • Edison, mantan Kepala BPN Sumsel, kini Bupati Muara Enim

  • Yansuri, anggota DPRD Sumsel selama empat periode

(Red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Deskripsi gambar