Breaking News
Deskripsi gambar

Buruh Desak UMP Sumsel 2026 Naik 8,69 Persen, Simulasi Awal Tunjukkan Kenaikan Bisa Tembus Rp 300 Ribu

Buruh Desak UMP Sumsel 2026 Naik 8,69 Persen, Simulasi Awal Tunjukkan Kenaikan Bisa Tembus Rp 300 Ribu
Ilustrasi (foto: Istimewa)

INDOTIMES.id, Palembang – Serikat buruh di Sumatera Selatan resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 sebesar 8,69 persen dibanding tahun 2025. Jika disetujui, kenaikan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 300 ribu.

Usulan kenaikan ini didasarkan pada pertumbuhan ekonomi daerah sebesar 5,20 persen dan inflasi 3,49 persen berdasarkan data year on year Oktober 2025. Meski regulasi resmi terkait perhitungan upah—baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Permenaker—belum dirilis Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Pengupahan Sumsel telah melakukan simulasi awal.

“Kami mengusulkan kenaikan UMP/UMSP 2026 sebesar 8,69 persen, atau naik di atas Rp 300 ribu dari upah 2025,” ujar Anggota Dewan Pengupahan Sumsel dari unsur serikat buruh, Cecep Wahyudin, Jumat (28/11/2025).

Menurut Cecep, usulan ini juga mengacu pada Putusan MK Nomor 168/2023 yang sebelumnya menjadi dasar penetapan upah 2025. Namun pihaknya menegaskan akan menilai aturan baru dari pemerintah pusat apakah berpihak pada kesejahteraan buruh atau tidak.

Dewan Pengupahan Masih Tunggu Aturan Final

Dewan Pengupahan Sumsel telah membahas perhitungan upah 2026 bersama perwakilan Disnakertrans, biro hukum, pengusaha, akademisi, Kadin, serta perwakilan buruh. Namun hingga kini, tidak ada pihak yang menyatakan penolakan terhadap usulan kenaikan 8,69 persen tersebut.

Regulasi resmi dari pemerintah pusat menjadi acuan utama sebelum keputusan final ditetapkan. Pembahasan akan dilanjutkan pekan depan sembari menunggu perkembangan regulasi. UMP/UMSP Sumsel 2026 dijadwalkan diumumkan pada Desember 2025.

Menaker: Penetapan UMP Berada di Masa Transisi

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menyatakan bahwa proses penetapan UMP 2026 berada dalam masa transisi menyusul penyusunan aturan baru berdasarkan Putusan MK. Karena itu, penetapan upah tidak lagi terikat pada tanggal 21 November sebagaimana aturan sebelumnya.

Di sisi lain, serikat buruh secara nasional telah menyuarakan tuntutan kenaikan upah antara 8,5 persen hingga 10,5 persen. Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan bahwa angka tersebut menjadi acuan buruh di seluruh daerah, termasuk Sumsel.

Simulasi UMP Sumsel 2026 Berdasarkan Proyeksi Kenaikan

Mengacu pada UMP Sumsel 2025 sebesar Rp 3.681.571, berikut simulasi kenaikan:

Kenaikan 8,5 persen

  • Tambahan: Rp 312.933

  • Perkiraan UMP 2026: Rp 3.994.504

Kenaikan 10,5 persen

  • Tambahan: Rp 386.565

  • Perkiraan UMP 2026: Rp 4.071.136

Simulasi ini hanya gambaran awal. Angka resmi akan ditetapkan setelah pemerintah pusat mengeluarkan PP dan Permenaker terbaru. (As)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Deskripsi gambar