Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Pasar Cinde, Kejati Sumsel Ungkap Skandal Besar Proyek Mangkrak
INDOTIMES.id, PaLEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang, Rabu (2/7/2025). Salah satu nama yang mengejutkan publik adalah mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.
Tiga tersangka lainnya adalah Direktur PT Magna Beatum, Raimar Yosnaidi, Ketua Panitia Pengadaan Proyek Pasar Cinde tahun 2018, Eddy Hermanto, dan Aldrin, pejabat setara manajemen di Aldiron Grup.
Penetapan keempat tersangka dilakukan setelah Kejati Sumsel memeriksa sekitar 71 orang saksi dan menyelesaikan serangkaian penyelidikan mendalam terkait proyek ambisius yang kini mangkrak itu.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Raimar Yosnaidi tampak pasrah saat digiring ke mobil tahanan. “Ini bagian dari tugas saya, mudah-mudahan Allah tahu mana yang benar,” katanya singkat.
Sementara itu, Alex Noerdin, yang kini tengah menjalani hukuman dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik Kejati Sumsel. Ia mengaku mendapat lebih dari 30 pertanyaan dalam proses penyidikan kasus Pasar Cinde.
Dalih Pembangunan dan Strategi Alex
Dalam keterangannya kepada media, Alex menyampaikan bahwa pembangunan Pasar Cinde merupakan bagian dari visinya membangun Sumsel dengan anggaran terbatas.
Ia menjelaskan bahwa proyek tersebut termasuk dalam strategi kerja sama pemanfaatan lahan idle milik pemerintah provinsi dengan pihak swasta.
"APBD kita cuma Rp 9 triliun, tidak cukup. Jadi kita tarik investasi, APBN, dan kerjasama swasta," kata Alex saat keluar dari ruang penyidikan.
Ia mencontohkan keberhasilan skema ini lewat pembangunan Palembang Icon, RS Siloam, dan PSCC, di mana ada bagi hasil keuntungan untuk daerah. “Saya mau tanya, ada tidak yang lebih cerdas dari ini?” ujarnya retoris.
Alex juga menjawab polemik pembongkaran Pasar Cinde, yang kala itu berstatus cagar budaya. Ia mengaku telah membentuk tim pengkajian dari berbagai ahli, yang hasilnya menyebut struktur bangunan pasar sudah rapuh dan berpotensi roboh.
“SK Cagar Budaya tetap diterbitkan, tapi berdasarkan hasil tim, pemanfaatan pasar diizinkan dengan syarat bagian depan tidak boleh dirombak,” tegasnya.
Latar Belakang Kasus
Proyek pembangunan Pasar Cinde sempat digadang-gadang menjadi wajah baru Palembang jelang Asian Games 2018.
Namun setelah dibongkar, proyek ini mangkrak dan memunculkan banyak pertanyaan soal prosedur pengadaan, lelang, hingga dugaan pelanggaran hukum dalam pemanfaatan lahan cagar budaya.
Kejati Sumsel menyatakan akan terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus ini, yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Kini, masyarakat menanti kejelasan nasib Pasar Cinde yang telah lama terbengkalai, serta sejauh mana pertanggungjawaban hukum akan ditegakkan terhadap para tokoh besar yang terlibat. (Rz)