Breaking News

Terbongkar! Fee Proyek Rp 7 Miliar di PUPR OKU, Eks Kadis Akui Setor ke DPRD dan Panitia

Foto: Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar. 

INDOTIMES.ID, Palembang - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Tipikor Palembang pada Senin pagi, (23/6/2025). 

Sidang yang berlangsung di Museum Tekstil Palembang ini masih berfokus pada pemeriksaan sejumlah saksi kunci dalam skandal proyek tahun anggaran 2024–2025.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin, dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejumlah saksi yang dihadirkan antara lain Nopriansyah (mantan Kadis PUPR OKU), M Ihsan (sopir), Ahmad Toha, Suyardi (mahasiswa), dan Armansyah dari Dinas Perkim OKU.

Dalam kesaksiannya, Nopriansyah yang juga menjadi salah satu tersangka, mengungkap adanya kesepakatan antara pejabat Dinas PUPR dengan anggota DPRD OKU mengenai pembagian fee proyek.

Ia mengaku mengumpulkan uang senilai Rp 7 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 35 miliar, yang dialokasikan sebagai fee 20 persen untuk anggota DPRD OKU dan 2 persen untuk panitia proyek.

"Total fee yang disepakati adalah 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk panitia. Semuanya saya yang kumpulkan," ujar Nopriansyah di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyebut nama Toha Anang, yang disebut sebagai orang dekat mantan Penjabat Bupati OKU, M Iqbal Alisyahbana. Nopriansyah mengaku diperkenalkan langsung oleh Pj Bupati kepada Toha, yang kemudian mendapatkan tiga proyek infrastruktur, termasuk pembangunan jembatan dan jalan, dengan total nilai Rp 16 miliar.

"Saat Pak Iqbal menjabat Pj Bupati selama 10 hari, saya dikenalkan kepada Toha Anang sebagai teman dekat beliau," ungkap Nopriansyah.

Kasus ini merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu, terkait alokasi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU senilai Rp 45 miliar. OTT tersebut telah menjerat beberapa terdakwa lainnya seperti Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo.

Hingga kini, sidang masih terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi tambahan. KPK juga telah mengungkap bukti percakapan digital serta aliran dana yang memperkuat indikasi adanya praktik jual beli proyek antara pihak eksekutif dan legislatif di Kabupaten OKU.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi tambahan serta kemungkinan pemutaran bukti elektronik oleh tim penyidik KPK. (Red) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar