Satgas Saber Pungli Dibubarkan, Pemerintah Fokus pada UU Kawasan Industri dan Iklim Investasi Sehat
![]() |
Presiden RI, Prabowo Subianto. (Foto Istimewa) |
INDOTIMES.ID, Jakarta – Pemerintah resmi mencabut Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), yang sebelumnya diteken Presiden Joko Widodo pada masa kepemimpinannya.
Pencabutan ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 6 Mei 2025.
Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Akhmad Ma'ruf Maulana, memberikan tanggapan singkat terkait hal tersebut.
Ia menyatakan bahwa HKI mendukung segala upaya pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang bersih dari pungutan liar.
Meski begitu, Akhmad menilai isu pungli bukan lagi permasalahan utama sektor industri saat ini.
"Isu pungli sudah lewat. Kita sekarang fokus mendorong percepatan investasi dengan memperkuat Undang-Undang Kawasan Industri," ujar Akhmad usai Musyawarah Nasional HKI di Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Ia menyebut bahwa hambatan utama investasi saat ini lebih kepada regulasi dan kepastian hukum di kawasan industri, bukan lagi soal premanisme atau pungli.
Senada dengan itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa meskipun Satgas Saber Pungli dibubarkan, komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik ilegal tetap tinggi.
"Justru di bawah pemerintahan Pak Prabowo, pemberantasan terhadap praktik yang merusak iklim investasi akan lebih tegas," ujar Agus.
Ia menambahkan bahwa pemerintah kini memfokuskan perhatian pada berbagai aspek pendukung investasi seperti kebebasan dari pungli, keamanan kawasan industri, ketersediaan bahan baku, hingga pemberian insentif fiskal.
Sebagai informasi, Satgas Saber Pungli dibentuk pada tahun 2016 sebagai bagian dari reformasi hukum era Jokowi. Dalam tahun pertamanya, satgas ini melakukan 1.201 operasi tangkap tangan (OTT), menangkap lebih dari 2.400 tersangka, dan mengamankan barang bukti sebesar Rp 315,6 miliar. Keberadaan satgas ini sempat dianggap sebagai langkah penting dalam membasmi praktik pungli yang meresahkan masyarakat hingga ke level terbawah.
Kini, dengan bergesernya fokus kebijakan pemerintah, reformasi hukum diarahkan untuk memperkuat iklim usaha dan menarik lebih banyak investor ke Indonesia melalui kebijakan yang terstruktur dan berpihak pada kepastian hukum.