Cemburu Buta Berujung Kejahatan: Tiga Wanita Aniaya dan Telanjangi Gadis di Pontianak, Video Disebar di Medsos
![]() |
Tiga wanita muda berinisial PT, AF, dan SQ ditangkap oleh jajaran Polresta Pontianak setelah menganiaya seorang gadis berusia 20 tahun berinisial NN. (Foto Istimewa). |
INDOTIMES.ID, Pontianak – Tiga wanita muda berinisial PT, AF, dan SQ ditangkap oleh jajaran Polresta Pontianak setelah menganiaya seorang gadis berusia 20 tahun berinisial NN. Tak hanya dipukul dan ditendang, korban juga dipaksa telanjang dan direkam, sebelum videonya disebar di media sosial.
Insiden memalukan yang menyita perhatian publik itu terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 14.53 WIB, di sebuah rumah di Jalan Martadinata, Gang Pala 3 No. 97, Pontianak Barat.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, mengungkapkan, kejadian bermula dari rasa cemburu pelaku PT yang menuduh korban menjalin hubungan gelap dengan pacarnya, DK. Diduga karena terbakar emosi, PT mengajak dua rekannya, AF dan SQ, untuk mengkonfrontasi NN, namun berujung pada aksi kekerasan brutal.
“Ketiga pelaku mendatangi korban untuk klarifikasi, tetapi malah langsung melakukan penganiayaan,” ujar AKP Wawan.
Korban dianiaya dengan cara ditampar, ditendang, bahkan dipaksa bersujud sembari terus mengalami kekerasan fisik. Tidak hanya itu, korban dipaksa melepas pakaian hingga telanjang, lalu aksinya direkam menggunakan ponsel salah satu pelaku.
Parahnya, video kekerasan tersebut disebar melalui Instagram Story akun cadangan milik SQ dan bahkan dikirim langsung ke beberapa akun Instagram lainnya.
“Video korban dalam keadaan telanjang juga sempat dikirim melalui pesan langsung,” jelas AKP Wawan.
Akibat viralnya video tersebut di media sosial, polisi segera bergerak cepat dan mengamankan ketiga pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk ponsel dan akun media sosial yang digunakan untuk menyebar video.
Ketiganya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Pontianak. Mereka dikenakan sejumlah pasal berat, yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
“Untuk Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk pelanggaran UU ITE, pelaku bisa dipenjara selama lima tahun,” tegas AKP Wawan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa cemburu dan kekerasan bukan jalan penyelesaian, apalagi jika dilanjutkan dengan penyebaran konten asusila di media sosial yang berdampak luas dan menyakitkan bagi korban.