Bawaslu Sumsel Adakan Rapat Koordinasi: Peran Media dalam Pengawasan DPS di Palembang
PALEMBANG, (indotimes.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan dengan Stakeholder bertema “Peran Media dalam Pengawasan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS)” untuk Pemilihan Serentak 2024. Acara ini berlangsung di The Zuri Hotel Palembang dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, S.Pd, memimpin rapat yang juga dihadiri oleh Anggota/Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Dra. Massuryati. Selain itu, perwakilan dari Kesbangpol Sumsel, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel Kurniadi ST, KPU Sumsel, akademisi dari Stisipol, serta sejumlah wartawan dan organisasi media turut hadir.
Kurniawan menekankan bahwa poster dan baliho yang tersebar di beberapa wilayah Sumsel bukanlah alat kampanye, melainkan alat sosialisasi bakal calon kepala daerah yang tidak melanggar aturan kampanye. “Karena bukan bagian dari alat peraga kampanye, Bawaslu tidak dapat menindak poster atau baliho yang terpasang,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa pemasangan alat peraga tersebut seringkali melanggar estetika kota, seperti poster yang dipaku di pohon atau dipasang di tiang listrik yang mengganggu pandangan dan merusak lingkungan. “Calon kepala daerah seharusnya memberikan contoh yang baik dengan tidak merusak lingkungan,” tambah Kurniawan.
Bawaslu Sumsel telah mengirimkan surat kepada sejumlah partai politik terkait laporan dari Walhi tentang kerusakan ratusan pohon akibat pemasangan poster calon kepala daerah. “Kami juga meminta pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk menertibkan alat peraga yang merusak lingkungan dan membahayakan pengendara,” tegasnya.
Ketua PWI Sumsel, Kurniadi ST, dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya netralitas wartawan. “Wartawan harus memastikan apakah produk jurnalis tersebut valid. Dalam DPS, tugas wartawan adalah mengedukasi masyarakat dan mengonfirmasi kepada KPU terkait pendataan. Wartawan harus netral dan tidak boleh berpihak,” tandas Kurniadi.