indotimes.id, PALEMBANG – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC Permahi) Kota Palembang mengawal proses penanganan laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Ketua DPC Permahi Palembang, RM Taufik, yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian saat aksi demonstrasi di depan Markas Polda Sumatera Selatan pada 13 Oktober 2026.
Pada Jumat (6/11/2026), RM Taufik didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPC Permahi Kota Palembang mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait peristiwa tersebut.
Kedatangan mereka merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya disampaikan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Permahi ke Mabes Polri. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan kepada Polda Sumsel untuk ditindaklanjuti.
Direktur LBH DPC Permahi Kota Palembang, Candra Septa Wijaya, S.H., mengatakan bahwa pihaknya hadir untuk mengawal sekaligus mendampingi korban dalam memberikan keterangan kepada Propam Polda Sumsel.
Menurut Candra, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap RM Taufik ketika mengikuti aksi demonstrasi di depan Mapolda Sumsel pada 13 Oktober 2026.
"Hari ini kami dari LBH Permahi DPC Kota Palembang mengawal dan mendampingi korban untuk memberikan keterangan terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami Ketua DPC Permahi Kota Palembang," ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah laporan DPN Permahi disampaikan ke Mabes Polri, perkara tersebut dilimpahkan ke Polda Sumsel. Selanjutnya, RM Taufik dimintai keterangan untuk menjelaskan kronologi kejadian sekaligus memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam pengamanan aksi demonstrasi tersebut.
Candra berharap Kapolda Sumsel memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut serta memastikan proses pemeriksaan berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Ia juga meminta agar setiap pihak yang terbukti terlibat, termasuk apabila terdapat anggota kepolisian, diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, baik melalui mekanisme disiplin, kode etik profesi Polri, maupun ketentuan hukum yang berlaku.
"Harapan kami, Kapolda Sumsel tidak pandang bulu dalam menangani perkara ini. Apabila nantinya terbukti ada anggota kepolisian yang terlibat, kami meminta agar diberikan sanksi tegas sesuai aturan, termasuk sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat apabila memenuhi ketentuan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Permahi Kota Palembang, RM Taufik, mengatakan bahwa dirinya hadir langsung ke Propam Polda Sumsel untuk memberikan keterangan sebagai korban atas peristiwa yang terjadi saat aksi demonstrasi pada 13 Oktober 2026.
Aksi tersebut sebelumnya digelar mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Palembang sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum serius menangani persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan.
Taufik menyebutkan, dalam pemeriksaan tersebut dirinya menyampaikan sejumlah keterangan terkait dugaan adanya mobilisasi kelompok non-aparat yang diduga terlibat dalam insiden di lokasi demonstrasi.
Ia juga menyoroti dugaan pembiaran dan kelalaian dalam pelaksanaan pengamanan serta pembubaran massa aksi. Menurutnya, sejumlah hal yang telah disampaikan kepada Propam perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk mengungkap fakta sebenarnya.
"Hari ini, 6 November 2026, saya datang ke Propam Polda Sumsel untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait peristiwa 13 Oktober 2026. Kami menyampaikan dugaan adanya mobilisasi kelompok non-aparat serta dugaan pembiaran dan kelalaian dalam pengamanan dan pembubaran massa aksi Cipayung Plus Kota Palembang," kata Taufik.
Ia berharap seluruh keterangan dan bukti yang telah disampaikan dapat menjadi bahan bagi Propam untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan mendalam, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang berada di balik peristiwa tersebut.
Menurut Taufik, penyelesaian perkara ini penting bukan hanya untuk memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga untuk memastikan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tetap terlindungi.
Di sisi lain, Direktur Lembaga Kajian Hukum DPC Permahi Kota Palembang, Pertikal, S.H., berharap laporan dugaan penganiayaan yang menimpa mahasiswa sekaligus kader Permahi tersebut mendapat perhatian serius dari institusi kepolisian.
Ia meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka, transparan, dan profesional sehingga tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
Pertikal juga berharap kasus tersebut menjadi perhatian khusus Kapolri dan Kapolda Sumsel. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan aparat penegak hukum harus ditangani secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Permahi berharap proses pemeriksaan di Propam Polda Sumsel dapat mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi pada 13 Oktober 2026. Selain itu, pihaknya meminta agar siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
**(Yanti)**
