Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Gugatan Dikabulkan Hakim, Masyarakat Tak Perlu Khawatir Kuliah di Universitas Bina Darma

Selasa, September 15, 2026 | 21:39 WIB Last Updated 2026-09-15T14:39:50Z
Kuasa Hukum Penggugat DMP, Donald Mamusung, didampingi pengacara Sri Muttakiun


indotimes.id, PALEMBANG — Kuasa hukum penggugat DMP (Donald Mamusung & Partners) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam perkara Nomor 168/Pdt.G/2025/PN Palembang.


Dalam perkara tersebut, gugatan terkait pengembalian aset dikabulkan oleh majelis hakim. Kuasa hukum penggugat menilai putusan tersebut menjadi langkah penting dalam memperjuangkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kekayaan yayasan.


Menurut kuasa hukum, aset yang diperoleh dan dikelola untuk kepentingan yayasan harus dipertanggungjawabkan serta dikelola sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut adalah keberadaan 55 objek sengketa yang dalam putusan disebut diperoleh atau dibeli menggunakan uang yayasan.


Kuasa Hukum Penggugat DMP, Donald Mamusung, didampingi pengacara Sri Muttakiun, mengatakan perkara tersebut bukan semata-mata persoalan mengenai tanah, bangunan, maupun sejumlah aset.


"Lebih dari itu, perkara ini menyangkut amanah, tanggung jawab, dan kepentingan kelembagaan yayasan yang harus dijaga untuk kepentingan pendidikan serta kemanfaatan masyarakat," ujar Donald.


Ia mengatakan, pihaknya menghormati seluruh proses dan mekanisme hukum yang tersedia bagi para pihak.


"Kami memandang putusan ini sebagai bentuk pengakuan terhadap pentingnya perlindungan hukum atas hak dan kepentingan yayasan. Kami menghormati seluruh proses hukum yang tersedia bagi para pihak. Kami juga mengingatkan bahwa putusan pengadilan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku," katanya.


Donald berharap putusan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola yayasan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan lembaga, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.


"Kepada seluruh pihak, kami mengajak untuk menghormati putusan pengadilan, menjaga ketertiban, serta mengedepankan penyelesaian yang bermartabat dan sesuai dengan hukum," ujarnya.


Ditambahkannya, perjuangan tersebut bukan hanya mengenai pengembalian aset, tetapi juga menjaga amanah, menegakkan keadilan, serta memastikan kekayaan yayasan tetap berada sesuai tujuan pendiriannya dan memberikan manfaat bagi dunia pendidikan dan masyarakat.


Masyarakat Tak Perlu Khawatir Kuliah di Universitas Bina Darma


Donald juga menegaskan bahwa pihaknya masih akan memperjuangkan perkara tersebut hingga memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.


Ia menyebut, berdasarkan putusan yang ada, aset-aset yang menjadi objek sengketa dinyatakan berkaitan dengan pembelian menggunakan uang yayasan.


"Setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap, sebagaimana mestinya aset-aset tersebut dapat dialihkan sebagai aset Yayasan Universitas Bina Darma," katanya.


Donald sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak perlu khawatir mengenai keberlangsungan pendidikan di Universitas Bina Darma Palembang.


"Jadi masyarakat tak perlu khawatir untuk berkuliah di Universitas Bina Darma. Karena fasilitasnya banyak, aset-asetnya dibeli oleh yayasan, dosen-dosennya mumpuni, akreditasi dan prestasinya juga jelas, dan sebagainya," ujar Donald.

(Yanti/ril)

×
Berita Terbaru Update