indotimes.id, LUBUKLINGGAU – Perkara dugaan wanprestasi dalam kerja sama bisnis proyek yang melibatkan anggota DPRD Kota Lubuklinggau dari Fraksi PKB berinisial MD memasuki persidangan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu (9/9/2026).
Namun, agenda persidangan yang salah satunya berkaitan dengan proses mediasi belum dapat berjalan secara maksimal lantaran tergugat tidak hadir secara langsung.
MD disebut tidak dapat hadir karena sedang menjalankan perjalanan dinas ke luar daerah. Dalam persidangan tersebut, MD hanya diwakili kuasa hukumnya, Febry Habibi Asril, S.H.
Sementara itu, pihak penggugat, Dina, hadir langsung ke persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya, Bima Andika, S.H.
Perkara tersebut bermula dari dugaan kerja sama pengerjaan proyek antara MD dan pihak mitra berinisial DN. Dalam kerja sama itu, pihak penggugat disebut telah menyerahkan dana sebesar Rp300 juta kepada MD.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam sebuah perjanjian yang dibuat di hadapan notaris. Berdasarkan perjanjian tersebut, pengerjaan proyek disepakati berlangsung selama tujuh bulan dengan pembagian keuntungan yang disebut mencapai Rp107 juta.
Namun, dalam pelaksanaannya, kesepakatan tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana yang diperjanjikan. Pihak penggugat menilai MD telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji sehingga perkara tersebut kemudian diajukan ke PN Lubuklinggau.
Dalam persidangan kedua, majelis hakim yang menangani perkara, Afif Januarsyah Saleh, S.H., M.H., melanjutkan tahapan persidangan dengan agenda mediasi sesuai mekanisme hukum acara perdata.
Akan tetapi, ketidakhadiran tergugat secara langsung membuat proses mediasi belum dapat dilaksanakan secara optimal. Persidangan kemudian ditunda hingga pekan depan.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada tergugat untuk hadir pada persidangan berikutnya. Apabila tergugat kembali tidak hadir, proses perkara dapat dilanjutkan sesuai tahapan hukum acara perdata yang berlaku.
Perkara tersebut turut menjadi perhatian karena pihak yang digugat merupakan anggota DPRD yang memiliki jabatan publik. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai aspek etik dan potensi konflik kepentingan apabila kerja sama yang dipersoalkan ternyata memiliki keterkaitan dengan proyek pemerintah atau pelaksanaan tugas dan kewenangan yang bersangkutan sebagai anggota DPRD.
Keterlibatan anggota DPRD dalam kegiatan bisnis atau pengerjaan proyek pemerintah pada prinsipnya perlu dilihat berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dalam proses hukum, termasuk apakah terdapat hubungan dengan jabatan, kewenangan, fasilitas, atau kepentingan yang melekat pada posisi tersebut.
Selain aspek perdata terkait dugaan wanprestasi, persoalan tersebut juga dapat memiliki konsekuensi etik apabila kemudian ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang mengatur perilaku dan kewajiban anggota DPRD.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran kode etik, proses lebih lanjut dapat dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di lembaga legislatif maupun partai politik yang bersangkutan.
Sementara dari aspek pidana, perkara tersebut baru dapat berkembang ke ranah pidana apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, seperti suap, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana korupsi lainnya.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Persidangan berikutnya akan menjadi tahapan penting untuk melihat apakah tergugat dapat hadir secara langsung sehingga proses mediasi dapat dilaksanakan, atau perkara akan berlanjut ke tahapan pemeriksaan sesuai hukum acara yang berlaku. (HAR/RIL)
