Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

JAKOR Menduga Kegiatan Dinkes Lubuklinggau Jadi Ajang Bancakan

Sabtu, September 05, 2026 | 11:38 WIB Last Updated 2026-09-05T04:42:29Z


indotimes.id, LUBUK LINGGAU --- Ketua Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (JAKOR SUMSEL), Fadrianto TH, S.Pd.I, S.H, melalui ketua DPC Jakor Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara (MLM) Bung Har bersama puluhan Aktivis dan gabungan LSM Sumatera Selatan, kembali menyoroti terkait dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), di Lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Lubuk Linggau tahun anggaran 2025 yang mengakibatkan Kerugian Negara.


Bung Har, menegaskan bahwa berdasarkan hasil dari Data yang berhasil diperoleh serta investigasi mendalam, terdapat indikasi kuat adanya dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada kegiatan dan proyek di di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Lubuk Linggau.


“Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa kembali kegiatan yang telah di laksanakan di tahun anggaran 2025 di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Lubuk Linggau yang kuat dugaan adanya praktek KKN. Data yang kami dapat sangat otentik, menunjukkan adanya kejanggalan yang merugikan keuangan negara,” jelas Bung Har kepada media. Jumat (04/09/2026).


Adapun dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang terjadi di Dinas Kesehatan Kota Lubuk Linggau tahun anggaran 2025 terkait kegiatan :


1. Mutasi aset tetap tanah per 31Desember 2025

Dinas Kesehatan saldo awal 31 Desember 2024- Ro. 13.368.125.432,00, saldo Ahir 31Desember 2025 Rp.13.368.125.432,00.


2. Kegiatan Dinas Kesehatan persediaan bahan obat - obatan saldo per 31 Desember 2024

jumlah- Rp. 545.601.509,75, mutasi tambah kurang Rp. 1.900.540.830,14 saldo per 31 Desember 2025, Rp. 1.438.076.348,45.


3. Mutasi aset tetap peralatan mesin per 31 Desember 2025 Dinas Kesehatan saldo awal 31Desember 2024- Ro. 66.336.525.031,00

mutasi tambah kurang per 2025, Rp.12.941.173.865,00, Rp. 5.970.394.380,00

saldo Ahir 31Desember 2025, Rp.73.307.304.516,00.


4. Dinas kesehatan mutasi aset tetap gedung dan bangunan per 31 Desember 2025 saldo awal 31 Desember 2025, Rp. 75.089.190.037,93

mutasi tambah kurang 2025, Rp. 18.199.357.568,00, Rp. 11.434.544.983,04

saldo Ahir 31 Desember 2025, Rp. 81.854.002.622,89.


5. Mutasi aset jalan dan jaringan per 31 Desember 2025 saldo awal 31 Desember 2024, Rp. 5.377.352.895,00 mutasi tambah kurang 2025- Rp.443.078.400,00, saldo Ahir 31 Desember 2025, Rp. 5.820.431.295,00.


6. Mutasi aset tetap lainya per 31 Desember 2025 saldo awal 31 Desember 2024, Rp.10.100.000,00, saldo ahir. Rp.10.100.000,00.


7. Mutasi aset kontruksi pengerjaan 31 Desember 2025 saldo awal 31 Desember 2024

Rp. 49.225.000,00 mutasi tambah kurang 2025

Rp. 5.874.025.563,50, Rp.49.225.000,00

saldo Ahir 31 Desember 2025, Rp.5.874.025.563,50.


8. Akumulasi penyusutan per 31 Desember 2025

peralatan mesin, Rp.45.794.482.535,46

gedung dan bangunan, Rp.18.175.222.956,78

jalan irigasi dan jaringan, Rp.3.608.762.703,00

jumlah, Rp. 67.578.468.195,93.


"Berdasarkan dengan data yang kami dapatkan bahwa telah terjadi dugaan pada anggaran di atas sehingga Kami mendesak APH untuk memeriksa secara tranparan agar terbuka untuk pablik, " ujar Bung Har.


Dugaan delapan kegiatan tidak sesuai dengan Spesifikasi dan tidak sesuai Harga dan Kualitas Maka berdasarkan dengan data dan informasi yang kami dapatkan bahwa diduga kuat adanya KKN pada kegiatan tersebut diatas.


"Maka berdasarkan dengan data yang kami dapatkan serta didukung dengan hasil temuan dan Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang merupakan Lembaga Berwenang 

untuk melakukan perhitungan Kerugian dan Potensi Kerugian Negara sesuai dengan amar 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang bersifat FINAL dan 

MENGIKAT (final and binding),"jelas Bung Har.


Pasal 4 UU Tipikor juga menyebutkan bahwa pengembalian Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Sehingga Penghentian penyidikan dan penuntutan perkara korupsi karena alasan telah mengembalikan kerugian negara merupakan alasan yang tidak tepat dan bertentangan dengan undang-undang.


Dasar hukum kami sebagai 

berikut :

A. Umum


1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah

dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi


2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar


3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999. tentang hak asasi manusia


4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum


5. Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik


"Maka tidak ada alasan apapun bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Polda 

Sumatera Selatan untuk Tidak Menindak Lanjuti Laporan dan Pengaduan yang akan kami masukkan melalui Aksi Unjuk Rasa," tutup Bang Har. 


Untuk memperoleh penjelasan yang berimbang, awak media telah berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Lubuklinggau melalui Pesan WhatsApp pribadinya. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan yang pasti perihal permasalahan tersebut bahkan terkesan menghindar. (Tim/Rls).

×
Berita Terbaru Update