Gugat Status Tersangka, Suami Eks Wakil Wako Palembang Tuding Kejari Langgar Prosedur Hukum
![]() |
| Foto: Eks Wakil Wako Palembang (Kiri) Fitrianti Agustinda, Dedi Sipriyanto suami Eks Wako Palembang (Kanan), (istimewa). |
INDOTIMES.id, Palembang — Tersangka kasus dugaan korupsi PMI Kota Palembang, Dedi Sipriyanto, menggugat status hukumnya melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam sidang yang berlangsung Rabu (26/6/2025) di gedung Museum Tekstil Palembang, Dedi, yang juga suami mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda (Finda), mempertanyakan legalitas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Kuasa hukum Dedi, M. Janissahri SH, menilai penetapan tersangka cacat prosedur karena tidak didukung dua alat bukti sah, seperti yang disyaratkan dalam Pasal 184 KUHAP.
Dalam permohonannya, Janissahri mengutip putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015 tentang kewajiban penyidik menyerahkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada tersangka dalam waktu paling lambat tujuh hari.
"Jika SPDP tidak diberikan dalam tenggat waktu tersebut, maka proses penyidikan bisa dianggap cacat hukum dan berdampak pada tidak sahnya penahanan terhadap klien kami," tegas Janissahri.
Lebih lanjut, ia menyebut Kejari hanya mendasarkan penetapan tersangka pada keterangan saksi-saksi tanpa adanya perhitungan kerugian negara yang jelas dan terukur.
"Asumsi bukan bukti. Keterangan saksi tidak cukup menjadi dasar menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi, apalagi tanpa audit kerugian negara dari lembaga yang berwenang," imbuhnya.
Dedi dan sang istri, Fitrianti Agustinda, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana PMI. Kasus ini menyita perhatian publik lantaran melibatkan mantan pejabat tinggi Palembang.
Sementara itu, pihak Kejari Palembang, melalui Kasubsi Penuntutan Pidsus, M. Syaran Jafizhan, menyatakan menghormati hak Dedi untuk mengajukan praperadilan.
"Kami akan menanggapi secara resmi dalam sidang lanjutan Senin, 30 Juni. Semua dokumen, termasuk keterangan saksi, akan kami hadirkan," tandas Syaran. (Sb)


