indotimes.id, MEDAN – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa kebijakan pelindungan anak di ruang digital bukan bertujuan melarang anak mengakses internet, melainkan memastikan mereka terlindungi dari berbagai risiko yang dapat mengganggu tumbuh kembang mereka.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Komdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, dalam kegiatan Pelatihan Literasi Digital dan Implementasi PP TUNAS untuk siswa dan guru di SMP Muhammadiyah 57 Medan, Sumatera Utara.
"Kami bukan melarang, tetapi menunda anak-anak untuk masuk ke ranah digital yang berisiko tinggi," ujar Bonifasius, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, internet telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat modern dan memberikan banyak manfaat, mulai dari sarana belajar, pengembangan kreativitas hingga komunikasi. Namun tanpa perlindungan yang memadai, anak-anak rentan terpapar berbagai ancaman di dunia digital.
Karena itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS sebagai upaya menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi generasi muda.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar Ramadhan, menjelaskan bahwa PP TUNAS hadir untuk memastikan anak-anak memiliki waktu yang cukup untuk bertumbuh sebelum memasuki ruang digital yang memiliki berbagai risiko.
"PP TUNAS atau Tunggu Anak Siap pada dasarnya bertujuan menunda anak-anak di bawah usia 16 tahun memasuki media sosial yang memiliki berbagai risiko. Bukan berarti internet dilarang, tetapi anak-anak perlu mendapatkan pelindungan dan pendampingan yang sesuai dengan usia mereka," kata Alfreno.
Ia menjelaskan terdapat empat risiko utama yang menjadi perhatian pemerintah dalam pelindungan anak di ruang digital, yakni risiko konten, risiko kontak, risiko kecanduan, dan risiko komersial.
Risiko konten berkaitan dengan paparan materi negatif yang dapat memengaruhi pola pikir dan perilaku anak. Menurut Alfreno, anak-anak yang masih berada dalam masa perkembangan cenderung lebih mudah meniru apa yang mereka lihat di internet.
"Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Kita ingin mereka terinspirasi menjadi pencipta teknologi, inovator, dan pemimpin masa depan, bukan justru terpapar konten-konten yang membahayakan perkembangan mereka," ujarnya.
Selain itu, risiko kontak juga menjadi perhatian serius. Risiko ini muncul ketika anak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal melalui media sosial maupun platform digital lainnya.
"Orang yang tidak dikenal bisa saja masuk melalui pesan langsung atau fitur percakapan. Karena itu anak-anak perlu dilindungi agar tidak mudah menjadi sasaran pihak-pihak yang berniat buruk," jelas Alfreno.
Sementara itu, risiko kecanduan dan risiko komersial berkaitan dengan penggunaan media digital secara berlebihan yang dapat mengurangi aktivitas produktif anak serta mendorong perilaku konsumtif sejak usia dini.
Melalui pelatihan tersebut, para siswa dan guru mendapatkan pemahaman mengenai keamanan digital, perlindungan data pribadi, etika bermedia digital, serta implementasi PP TUNAS di lingkungan sekolah.
Pemerintah berharap melalui edukasi dan regulasi yang tepat, anak-anak Indonesia dapat memanfaatkan internet secara positif sekaligus terlindungi dari berbagai risiko yang mengintai di ruang digital. (Red)

