![]() |
| Foto: Majelis Ulama Indonesia (istimewa) |
indotimes.id, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak keras wacana rehabilitasi atau pembinaan bagi pelaku pesta sesama jenis. MUI menilai langkah tersebut tidak cukup untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya perbuatan serupa.
Wakil Ketua Umum MUI, M Cholil Nafis, mengatakan pelaku penyimpangan seksual sesama jenis seharusnya menghadapi sanksi hukum yang tegas, bukan sekadar menjalani program rehabilitasi.
"Saya pikir ya enggak cukup. Karena tidak ada hukuman yang tegas, akhirnya kan mempunyai kreasi sendiri," kata Kiai Cholil, dikutip dari MUI Digital, Senin (15/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap langkah sejumlah pihak yang mengedepankan pembinaan bagi pelaku pesta sesama jenis, termasuk adanya wacana mengisolasi sejumlah remaja yang terlibat ke barak militer untuk mendapatkan pembinaan.
Menurut Kiai Cholil, pendekatan pembinaan semata tidak akan efektif selama tidak disertai kepastian hukum yang jelas dan mengikat.
Ia menilai, jika merujuk pada prinsip moral dan syariat Islam, rehabilitasi tidak memberikan pesan yang kuat kepada masyarakat bahwa perilaku tersebut merupakan pelanggaran serius.
"Menurut saya, sanksi pidana jauh lebih efektif untuk membentengi masyarakat dari meluasnya perilaku tersebut," ujarnya.
Kiai Cholil menegaskan bahwa dalam perspektif hukum Islam tidak dikenal rehabilitasi bagi pelaku hubungan sesama jenis. Menurutnya, yang ada adalah pemberian sanksi sebagaimana pelanggaran moral lainnya.
"Jadi kalau saya secara pribadi tidak menginginkan adanya rehabilitasi, tidak ada. Makanya kan dianggap tidak tegas karena rehabilitasi, dianggap masih disayangi kebiasaannya," tegasnya.
Meski demikian, MUI menekankan bahwa dorongan pemberian hukuman bukan didasarkan pada kebencian terhadap individu pelaku, melainkan terhadap perilaku yang dinilai menyimpang dari norma agama.
"Maka dihukum itu bukan benci pada orangnya, (tapi) benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada yang benar. Jadi tidak ada rehabilitasi," kata Kiai Cholil yang juga merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penanganan kasus penyimpangan seksual yang hanya mengandalkan rehabilitasi tanpa adanya sanksi hukum yang jelas berpotensi menimbulkan sikap permisif di tengah masyarakat.
Karena itu, MUI mendorong adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pesta sesama jenis sebagai bagian dari upaya menjaga moralitas dan ketertiban sosial sesuai dengan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.

