Petani OKU Timur Tertipu Travel Haji, Rp135 Juta Raib
![]() |
| foto: DPO tersangka penipuan dan penggelapan dana Haji. (Dok. Polres Oku Timur) |
indotimes.id, MARTAPURA - Harapan Dirun (50), seorang petani asal Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, untuk menunaikan ibadah haji bersama sang istri pupus setelah menjadi korban dugaan penipuan oknum biro perjalanan haji dan umrah. Uang tabungan sebesar Rp135 juta yang dikumpulkan sedikit demi sedikit dari hasil bertani pun lenyap.
Dirun, warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Belitang III, awalnya berniat mendaftar haji melalui jalur resmi Kementerian Agama. Namun, niat tersebut berubah setelah ia mendapat tawaran kemudahan pendaftaran haji melalui sebuah travel yang dikelola Eko Yabani (43).
Kasus ini bermula pada 2024, seusai Dirun dan keluarganya mengikuti ziarah Wali Songo. Melalui perantara seorang warga setempat berinisial S, Dirun dikenalkan dengan Eko Yabani yang disebut sebagai pengelola biro perjalanan haji dan umrah. Beberapa waktu kemudian, Eko bersama S mendatangi rumah Dirun dan menawarkan paket ONH Plus.
Dalam pertemuan tersebut, Eko menetapkan biaya total sebesar Rp520 juta untuk dua orang. Dirun diminta membayar uang muka sebesar Rp135 juta untuk dirinya dan istri, dengan janji akan diberangkatkan umrah pada 2025 sebelum menunaikan haji pada tahun berikutnya.
Namun setelah pembayaran dilakukan pada 21 Agustus 2024, Eko Yabani tak lagi bisa dihubungi. Upaya keluarga mencari kepastian pun gagal hingga akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan.
“Total kerugian kami Rp135 juta. Uang itu hasil jerih payah orang tua yang dikumpulkan sedikit demi sedikit,” ujar Tanto Nyoto, anak Dirun, Kamis (11/12/2025).
Merasa dirugikan, keluarga Dirun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang III. Kapolsek Belitang III IPTU Sapariyanto membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut.
“Iya, benar ada laporan dari satu pasangan suami istri. Saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan,” katanya.
Polisi telah menetapkan Eko Yabani sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Belitang III. Informasi di lapangan menyebutkan korban dugaan penipuan travel haji ini diduga mencapai puluhan orang.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dan keterlibatan pihak lain. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan haji dan umrah serta memastikan seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui jalur resmi Kementerian Agama. (Red)


