49 Petugas Kebersihan PALI Belum Terima Gaji Tiga Bulan
Dari total 190 tenaga kebersihan yang dinyatakan lulus seleksi PPPK paruh waktu, tercatat 49 orang belum menerima hak gaji mereka.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PALI, Dr. Aryansyah, MT, membenarkan keterlambatan tersebut.
“Benar ada sekitar 49 orang yang belum menerima gaji. Mereka baru dapat SK di awal Desember, dan sekarang sedang dalam proses administrasi di BPKAD PALI untuk segera dibayarkan,” ujarnya.
Menurut Aryansyah, keterlambatan terjadi karena pemerintah berhati-hati agar tidak terjadi kesalahan pembayaran atau potensi double gaji. Sebelum menerima SK, para petugas kebersihan masih tercatat sebagai pegawai biasa dengan gaji Rp1,5 juta per bulan. Setelah resmi menjadi PPPK paruh waktu, gaji mereka berubah menjadi Rp800 ribu per bulan.
Jika gaji dibayarkan tanpa menunggu SK, dikhawatirkan akan terjadi kelebihan bayar yang harus dikembalikan ke negara. Total potensi kelebihan bayar bahkan bisa mencapai Rp220,5 juta (49 orang × Rp1,5 juta × 3 bulan).
“Kita hindari jangan sampai terjadi penggajian ganda. Kalau dibayar sebagai petugas kebersihan biasa padahal sudah PPPK paruh waktu, mereka harus setor kembali uangnya,” jelasnya.
Saat ini berkas pembayaran sudah masuk dan sedang diproses oleh BPKAD PALI. DLH meminta para petugas kebersihan bersabar karena seluruh prosedur dilakukan untuk melindungi mereka dari risiko administrasi.
“Awal Desember SK sudah mereka terima. Setelah itu langsung kami ajukan ke bendahara untuk diproses. Kami mohon mereka bersabar,” tegas Aryansyah.
Pemerintah Kabupaten PALI memastikan gaji akan segera dibayarkan setelah seluruh proses administrasi selesai, dan menegaskan bahwa keterlambatan ini bukan unsur kesengajaan, tetapi upaya menertibkan pembayaran agar tidak merugikan tenaga kebersihan.


