Breaking News
Deskripsi gambar

APBD OKI 2026 Disahkan Rp 2,214 Triliun, Pemkab Fokus Program Kerakyatan Tanpa Defisit

APBD OKI 2026 Disahkan Rp 2,214 Triliun, Pemkab Fokus Program Kerakyatan Tanpa Defisit
Ilustrasi Rapat Paripurna DPRD Kab. OKI. (Foto: Istimewa)

INDOTIMES.id, Kayuagung — Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, untuk tahun 2026 resmi disahkan dengan nilai Rp 2,214 triliun. Pemerintah Kabupaten OKI dan DPRD sepakat menetapkan APBD berimbang atau tanpa defisit.

Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, menjelaskan bahwa komposisi anggaran pendapatan dan belanja daerah yang sama besar itu menjadi dasar bagi pemerintah untuk memprioritaskan program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Kebijakan ini diambil guna menyiasati keterbatasan fiskal daerah.

“Karena keterbatasan fiskal, maka APBD kita prioritaskan untuk program strategis yang betul-betul menyentuh masyarakat,” ujar Muchendi, Kamis (27/11/2025) pagi.

Ia menegaskan, sektor-sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur ketahanan pangan, serta penguatan UMKM akan menjadi fokus pembangunan tahun depan. Muchendi juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD OKI yang telah bekerja keras membahas anggaran tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD OKI, Febriansyah Wardana, menyampaikan bahwa penyusunan APBD 2026 memang dirancang agar tidak terjadi defisit, demi menjaga stabilitas keuangan daerah.

“Mempertimbangkan saran dan pendapat komisi, maka disepakati pagu dan struktur RAPBD OKI 2026 sebesar Rp 2,214 triliun. Antara pendapatan dan belanja seimbang atau nol defisit,” jelasnya.

Febriansyah merinci pendapatan daerah 2026 yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 305 miliar, meliputi pajak daerah Rp 154 miliar, retribusi Rp 4,1 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 13,6 miliar, dan lain-lain PAD sah Rp 133 miliar.

Pendapatan transfer mencapai Rp 1,908 triliun yang bersumber dari transfer pusat Rp 1,801 triliun, Dana Desa Rp 255 miliar, serta dana bagi hasil Rp 79 miliar. Rinciannya terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 1,01 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 415 miliar.

Setelah disetujui, dokumen RAPBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dievaluasi maksimal 15 hari kerja sesuai ketentuan PP 12/2019 dan Permendagri 14/2025 sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Rz)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar