Terbongkar! 7 ASN di Prabumulih Bolos hingga 10 Tahun tapi Tetap Digaji, Pemkot Bergerak Tegas
![]() |
Foto: Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Prabumulih, Efran Santiaji, (istimewa). |
INDOTIMES.id, Prabumulih — Pemerintah Kota Prabumulih kini tengah memproses tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti bolos kerja selama bertahun-tahun, bahkan ada yang tidak masuk kerja hingga 10 tahun namun tetap menerima gaji. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah viral dan menuai kecaman.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Prabumulih, Efran Santiaji, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap pembentukan tim pemeriksa untuk menangani enam dari tujuh ASN yang bermasalah tersebut. Tim tersebut terdiri dari unsur Inspektorat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan BKPSDM.
"Dari tujuh pegawai, satu orang sudah kami usulkan untuk diberhentikan tidak hormat. Lima orang lainnya masih dalam proses pembentukan tim pemeriksa. Sementara satu orang yang diketahui bolos selama 10 tahun tidak bisa diperiksa karena alasan kesehatan. Kami akan minta OPD terkait membentuk tim pemeriksa kesehatan," ujar Efran saat diwawancarai, Selasa (1/7/2025).
Menurutnya, pengawasan terhadap ASN selama ini menjadi tanggung jawab utama OPD masing-masing, dibantu BKPSDM dan Inspektorat. Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan nantinya akan dilaporkan langsung kepada Wali Kota Prabumulih.
"Ada juga kasus guru yang sudah kami usulkan untuk dipecat karena masalah pribadi yang membuatnya tak bisa hadir bekerja. Intinya, proses terhadap semua pegawai yang membolos ini tetap berjalan," tambahnya.
Ke depan, Efran menegaskan bahwa pengawasan kehadiran ASN akan diperketat melalui sistem absensi dan pengawasan langsung di masing-masing OPD. Ia juga mengimbau kepada seluruh kepala OPD agar segera memberikan teguran kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama tiga hari berturut-turut.
"Kalau tiga hari tidak masuk tanpa keterangan, kepala OPD harus memberikan teguran lisan. Jika berlanjut, maka akan diberikan surat peringatan sesuai aturan," tegasnya.
Kasus ini terungkap setelah Wali Kota Prabumulih H. Arlan dan Wakil Wali Kota Franky Nasril memerintahkan sidak ke berbagai dinas oleh Inspektorat dan BKPSDM, sebagai bagian dari komitmen mereka menegakkan disiplin dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemkot.
Saat ini baru satu pegawai yang diusulkan diberhentikan tidak hormat, sementara enam lainnya masih menunggu hasil pemeriksaan untuk ditentukan sanksi yang akan dijatuhkan. (Rz)