Breaking News

Digerebek Istri di Kosan, Eks Sekwan OKU Selatan Resmi Tersangka Kasus Perzinahan

Foto: Tersangka JA Eks  Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD OKU Selatan, (istimewa). 

INDOTIMES.id, Palembang – Skandal asmara mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD OKU Selatan berinisial JA akhirnya berujung hukum.

Polisi resmi menetapkan JA dan wanita berinisial MZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinahan usai keduanya digerebek istri JA di sebuah kamar kos di Palembang.

Penetapan status tersangka diumumkan usai dilakukan gelar perkara oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang pada Selasa (1/7/2025).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, membenarkan bahwa keduanya telah memenuhi unsur pidana berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

“Saat ini sudah kita tetapkan dua orang tersangka yang tertangkap tangan saat penggerebekan oleh pihak keluarga pelapor di kamar kos. Penetapan ini sudah melalui gelar perkara dan cukup bukti,” tegas Andrie, Rabu (2/7/2025).

Sebelumnya, kasus ini sempat viral di media sosial usai video penggerebekan menyebar luas. JA dan MZ bahkan sempat dipulangkan setelah pemeriksaan awal selama 1x24 jam. Namun kini, keduanya resmi dijerat Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan.

“Inisial tersangka JA dan MZ. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 284 KUHP,” sambung Andrie.

Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi turut memperkuat dugaan perzinahan, mulai dari pakaian milik keduanya hingga seprai kamar kos yang mereka gunakan.

“Barang bukti berupa pakaian, seprai, dan lainnya telah diamankan. Ditambah hasil Labfor Polda Sumsel yang semakin menguatkan unsur pidana dalam kasus ini,” tutupnya. (Sb) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar