Nama Eks Ketua DPRD Sumsel "Disebut", Ini Kronologi Lengkap Kasus Korupsi POKIR Banyuasin
![]() |
Foto: istimewa |
INDOTIMES.id, Palembang – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Banyuasin kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (25/6/2025), dan mengungkap fakta mengejutkan: nama mantan Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati, terseret dalam pusaran kasus ini.
Dilansir Tribun, Kasus yang bermula dari proyek-proyek aspirasi masyarakat (POKIR) tahun anggaran 2023 itu kini telah menyeret tiga terdakwa utama: Arie Martha Redo (mantan Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel), Apriansyah (eks Kepala Dinas PUPR Banyuasin), dan Wisnu Andiko Fatra (kontraktor dari CV HK).
Nama "Ibu" Jadi Sinyal Keterlibatan Tokoh Besar
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, saksi Erwan Hadi yang merupakan karyawan bank mengungkap bahwa terdakwa Arie Martha Redo pernah memintanya mengecek rekening secara tergesa. Ketika ditanya soal pencairan dana Rp400 juta, Arie menyebutkan uang tersebut untuk “Ibu”.
“Saya berasumsi, ‘Ibu’ yang dimaksud adalah atasannya, yaitu Anita Noeringhati,” ujar Erwan di hadapan majelis hakim.
Namun, kesaksian ini langsung dibantah oleh Arie Martha Redo usai sidang. Ia menegaskan tidak pernah menyebut nama siapa pun, dan kemungkinan saksi salah dengar karena suasana saat itu bising.
Awal Mula Proyek Bermasalah
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa kasus ini berawal ketika Arie mendampingi Anita Noeringhati dalam kunjungan kerja. Arie menerima empat proposal proyek dari masyarakat yang kemudian atas perintah Anita, disampaikan ke Dinas PUPR Banyuasin melalui Apriansyah.
Selanjutnya, terdakwa Arie dan Apriansyah mengatur proposal agar diteruskan ke Pemprov Sumsel dan menunjuk CV HK milik Wisnu Andiko sebagai pelaksana. Mereka kemudian menyepakati pembagian fee proyek sebesar 20 persen.
Namun, proyek-proyek tersebut — pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan RT, dan saluran drainase, tidak selesai dan tidak sesuai kontrak. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp688 juta.
Ancaman Hukum Berat
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara dan pengembalian kerugian negara.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Tribun Sumsel belum berhasil mendapatkan tanggapan dari Anita Noeringhati yang sejak Pilgub 2024 lalu tak lagi aktif di publik. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan ke nomor pribadinya juga belum mendapat respons.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan pola kolusi antara legislatif, eksekutif, dan pihak swasta dalam pengelolaan dana aspirasi, yang idealnya digunakan untuk kepentingan rakyat. (Red)