MK Putuskan Pemilu Terpisah, Parpol Sumsel Siap Atur Ulang Strategi
![]() |
| Foto: Waki Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, H. Nopianto, (indotimes.id). |
INDOTIMES.id, Palembang – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai menuai respons dari partai politik di Sumatera Selatan.
Meski dinilai mengejutkan, mayoritas partai menyatakan siap mengikuti keputusan tersebut dan menunggu arahan lebih lanjut dari pengurus pusat masing-masing.
Sekretaris DPW Partai NasDem Sumsel, H. Nopianto, mengatakan pihaknya baru menerima informasi terkait putusan MK RI dan akan segera mempelajari isi keputusan tersebut.
Ia menegaskan, sebagai kader partai, NasDem akan tunduk dan siap menjalankan sistem pemilu apapun yang ditetapkan.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Kami akan menunggu arahan dan petunjuk teknis dari DPP, termasuk bagaimana strategi ke depan. Yang pasti, kader di daerah akan mengikuti keputusan partai,” ujar Nopianto, Jumat (27/6/2025).
Wakil Ketua DPRD Sumsel itu menambahkan bahwa untuk strategi pemenangan, pihaknya masih menunggu kejelasan teknis dari regulasi pemilu ke depan. Ia menekankan bahwa kader di Sumsel akan siap bekerja di bawah instruksi langsung dari Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.
Sikap serupa disampaikan DPD Partai Gerindra Sumsel. Wakil Sekretaris DPD, Sri Mulyadi, menyebutkan bahwa keputusan MK harus dihormati, meskipun pihaknya masih menanti aturan turunan yang lebih teknis.
“Strategi partai tidak berubah. Fokus kami tetap pada penguatan internal dan kerja nyata untuk masyarakat. Pemisahan pemilu ini lebih pada teknis pelaksanaan saja,” tegas Sri yang juga anggota DPRD Sumsel.
Sementara itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel, HM Giri Ramanda N Kiemas, menilai pemisahan pemilu akan berdampak besar terhadap pola kampanye dan strategi partai. Ia menyebut, kolaborasi antara caleg nasional dan daerah yang selama ini dilakukan tidak lagi bisa diterapkan.
“Dengan pemisahan ini, caleg pusat akan bekerja sendiri di lapangan. Sementara, di tingkat daerah, persaingan akan semakin ketat karena pileg berbarengan dengan pilkada,” ujar anggota DPR RI dari Dapil Sumsel tersebut.
Ia menambahkan bahwa saat ini PDI Perjuangan masih mengkaji dampak positif dan negatif dari keputusan MK serta menyiapkan strategi yang sesuai untuk menghadapi skenario pemilu baru.
Sebagaimana diketahui, MK telah mengabulkan permohonan uji materi terkait pelaksanaan pemilu serentak.
Dalam putusan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Kamis (26/6/2025), MK memutuskan bahwa pemilu nasional (Pilpres, DPR RI, dan DPD RI) dan pemilu daerah (Pilkada serta DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota) tidak lagi digelar bersamaan.
Pelaksanaan dua jenis pemilu itu ke depan akan dilakukan secara terpisah dengan jeda maksimal dua tahun enam bulan.
MK menilai pemilu serentak sebelumnya menimbulkan persoalan teknis dan membebani penyelenggara serta partai politik, yang berujung pada penurunan kualitas demokrasi.
Dengan putusan tersebut, MK juga meminta pemerintah, KPU, dan DPR segera menyiapkan aturan teknis serta kalender pemilu yang sesuai dengan skema baru.
Parpol pun kini mulai bersiap menyusun ulang langkah politiknya menuju pemilu dua tahap mendatang. (Sb)

