Breaking News

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Proyek di OKU, Bupati hingga Mantan Cabup Terlihat di Polres

Foto Istimewa. 

INDOTIMES.ID, Baturaja – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi, Rabu (18/6/2025).

Pemeriksaan dilakukan di ruang Reserse Kriminal (Reskrim) Polres OKU sejak pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga sore. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 10 saksi dari berbagai latar belakang diperiksa oleh tim penyidik, termasuk ASN dan pihak swasta.

Adapun inisial saksi-saksi yang diperiksa adalah Set, AMW, MSM, FF, MN, LNI (semuanya PNS), serta Ha, MA, NAP, MDP, dan Mi yang berasal dari kalangan wiraswasta dan pegawai swasta.

Salah satu momen yang menarik perhatian adalah kehadiran Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah SSTP MM, yang terlihat berada di Polres OKU selama kurang lebih 20 menit. Ia kemudian meninggalkan lokasi untuk makan siang di rumah dinas sebelum kembali ke kantor.

Selain itu, mantan calon Bupati OKU pada Pilkada 2024, Yudi Purna Nugraha (YPN), juga sempat terlihat masuk ke Mapolres. Namun, belum dipastikan apakah ia turut diperiksa sebagai saksi atau memiliki urusan lain.

Bantahan Terkait Temuan Uang Rp 800 Juta

Di tengah proses penyidikan, keluarga salah satu saksi, NAP, memberikan klarifikasi terkait isu adanya temuan uang Rp 800 juta saat penggeledahan di rumah mereka. Ibunda NAP, Yuliana, membantah keras informasi tersebut.

“Tidak ada barang bukti atau uang yang disita. Kami hanya menandatangani berita acara penggeledahan,” tegasnya. Ia menjelaskan bahwa putrinya hanya berstatus sebagai konsultan pajak perusahaan dan bukan pegawai tetap.

Yuliana juga mengungkapkan bahwa NAP hanya membantu administrasi pajak di perusahaan milik Pablo dan memiliki klien lain. Selama penggeledahan, kata dia, KPK hanya menemukan dokumen perkuliahan milik NAP yang sedang menyusun skripsi.

Enam Tersangka Sudah Ditahan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka yang terdiri dari tiga anggota DPRD OKU berinisial FJ, MF, dan UH, Kepala Dinas PUPR OKU berinisial Nop, serta dua kontraktor swasta, MF alias Pablo dan ASS.

Dua dari enam tersangka, yakni Pablo dan ASS, kini telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang sebagai pemberi suap dalam proyek PUPR OKU.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara yang menjadi sorotan publik ini.


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
Pasang Iklan
Pasang iklan