Terjaring Razia di Muba, Pria Ini Tertangkap Bawa 14 Paket Sabu Siap Edar
INDOTIMES.ID, Sekayu - Seorang pria bernama Eko Paria Nata (31), warga Dusun I, Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap membawa narkotika jenis sabu saat razia malam yang digelar Polsek Babat Toman.
Penangkapan berlangsung pada Kamis malam, 12 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di depan pos BPKM Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman. Saat itu, petugas yang tengah melakukan razia kendaraan bermotor mencurigai Eko yang melintas menggunakan sepeda motor. Petugas lalu memberhentikan dan menggeledahnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 paket sabu seberat bruto 4,33 gram. Barang haram itu disembunyikan dalam kotak rokok, dibungkus plastik bening, dan dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam.
“Saat kami geledah, ditemukan 14 paket yang diduga sabu. Semua barang itu disembunyikan dengan rapi, tapi berhasil kami amankan,” jelas Kapolsek Babat Toman, Iptu Lekat Haryanto, Kamis (19/6/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Revo hitam, satu unit handphone Oppo A5 Pro merah muda, dan sejumlah barang lainnya yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika.
Eko mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Kini ia telah diamankan di Polsek Babat Toman untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya berkisar antara 5 hingga 20 tahun penjara, atau bahkan hukuman seumur hidup.
Kapolsek menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika.