Fakta Mengejutkan: Oknum Pegawai Kejati Sumsel Diduga Peras Terdakwa Kasus Korupsi Sektor SDA
![]() |
| Foto: sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Kamis (19/6/2025), dalam perkara terdakwa Effendi Suryono alias Afen dan Bahtiyar. (Istimewa). |
INDOTIMES.ID, Palembang — Dugaan skandal pemerasan mencoreng institusi penegak hukum. Seorang oknum pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) disebut meminta uang sebesar Rp 750 juta kepada Bahtiyar, mantan anggota DPRD Musi Rawas yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi di sektor sumber daya alam (SDA).
Fakta ini terungkap dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Kamis (19/6/2025), dalam perkara terdakwa Effendi Suryono alias Afen dan Bahtiyar.
Uang ratusan juta rupiah itu disebut diminta saat Bahtiyar masih berstatus saksi, dengan janji agar status hukumnya tidak naik menjadi tersangka.
Bahtiyar pun disebut sempat menyerahkan Rp 400 juta secara bertahap, namun tidak mampu memenuhi sisa permintaan. Enam bulan kemudian, ia justru ditetapkan sebagai tersangka, dan uang tersebut akhirnya diminta kembali serta dikembalikan melalui anaknya.
Kejati Sumsel Benarkan Dugaan Pemerasan
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan kejadian itu. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum tersebut.
“Memang benar ada satu orang oknum pegawai Kejati Sumsel yang mengatasnamakan jaksa. Saat ini sudah diperiksa oleh bidang pengawasan,” kata Vanny saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).
Vanny menegaskan bahwa pelaku bukan seorang jaksa, melainkan pegawai biasa. Identitasnya belum dapat diungkap ke publik karena masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung.
“Usulan penjatuhan sanksi sudah kita serahkan ke Kejaksaan Agung. Kita tinggal menunggu hasilnya,” tambahnya.
Kronologi Dugaan Pemerasan
Dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukum Bahtiyar, Indra Cahaya, dijelaskan bahwa pada tahap penyidikan, Bahtiyar diminta menyediakan uang Rp 750 juta.
Ia hanya sanggup memberikan Rp 400 juta, namun tetap ditetapkan sebagai tersangka. Merasa tertipu, Bahtiyar meminta uang itu dikembalikan, dan akhirnya uang tersebut dikembalikan lewat anaknya.
Kasus Korupsi Besar di Musi Rawas
Bahtiyar bersama terdakwa lain tersandung kasus dugaan korupsi pada penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) dan izin perkebunan kelapa sawit di Musi Rawas.
Kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 61 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini kini bukan hanya menyangkut penyalahgunaan wewenang di daerah, tetapi juga mencuatkan dugaan pelanggaran etik dan pidana internal di tubuh kejaksaan sendiri.
Pemerhati hukum mendesak agar Kejaksaan Agung bertindak tegas dan terbuka, serta memastikan integritas aparat penegak hukum tetap terjaga di tengah sorotan publik. (Red)


