Tiga Eks Anggota DPRD OKU Divonis 4 Tahun 10 Bulan, Ini Kata Hakim
indotimes.id, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi fee proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Selasa (9/12/2025).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim tipikor menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun 10 bulan kepada tiga mantan anggota DPRD OKU: Umi Hartati, Fakhrudin, dan Ferlan Juliansyah.
Ketiganya dinyatakan bersalah menerima aliran dana sebesar Rp 3,7 miliar dari proyek pokir. Vonis itu dijatuhkan setelah majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta berkelanjutan.
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan.
Pertimbangan Majelis Hakim
Fauzi Isra mengungkapkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam putusan tersebut.
“Para terdakwa bersikap kooperatif, berterus terang, dan belum pernah dihukum sebelumnya. Namun, perbuatan mereka tidak mendukung pemerintah dalam upaya mengentaskan korupsi, sehingga menjadi hal yang memberatkan,” tegasnya.
Sikap Para Terdakwa
Usai mendengar pembacaan putusan, terdakwa Umi Hartati melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima vonis tersebut.
Berbeda dengan dua terdakwa lainnya. “Kami menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata penasihat hukum Fahruddin dan Ferlan Juliansyah.
Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga membacakan putusan untuk mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, yang turut terseret dalam kasus korupsi proyek pokir tersebut. (Red)


