Breaking News
Deskripsi gambar

Fakta Pengeroyokan Debt Collector di Kalibata yang Viral, Ini Kronologi dan Dampaknya

indotimes.id, JAKARTA — Kasus pengeroyokan terhadap dua orang debt collector atau mata elang (matel) di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, terus bergulir dan memasuki babak baru.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WIB itu menjadi viral di media sosial dan berujung pada pengungkapan keterlibatan enam anggota kepolisian.

1. Kronologi Awal Kejadian

Insiden bermula saat dua debt collector menghentikan seorang pengendara motor di Jalan Kalibata. Tak lama kemudian, sebuah mobil berhenti di belakang lokasi. Beberapa orang turun dari kendaraan tersebut dan secara tiba-tiba melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban.

“Kejadiannya berlangsung cepat. Korban dikeroyok oleh lebih dari satu orang,” ujar petugas kepolisian di lokasi kejadian.

Akibat pengeroyokan tersebut, kedua korban berinisial MET (41) dan NAT (32) mengalami luka parah dan dinyatakan meninggal dunia.

2. Situasi di TKP dan Kesaksian Warga

Video yang beredar luas memperlihatkan korban terkapar bersimbah darah di badan jalan dekat TMP Kalibata. Warga sekitar mengaku panik dan tidak berani melerai karena jumlah pelaku cukup banyak.

Seorang saksi mata, Rudi (45), mengatakan suasana berubah mencekam dalam waktu singkat.

“Tiba-tiba ramai, langsung dikeroyok. Kami enggak berani mendekat karena pelakunya banyak,” ujar Rudi, Kamis (11/12/2025).

Saksi lain menyebut para pelaku diduga merupakan rekan dari pengendara motor yang dihentikan korban.

“Setelah motornya dihentikan, enggak lama teman-temannya datang dan langsung main pukul,” kata saksi yang enggan disebutkan namanya.

3. Dampak Lanjutan dan Kericuhan

Tewasnya dua debt collector tersebut berbuntut panjang. Pada malam hari, terjadi kericuhan di sekitar Kalibata. Sejumlah warung, kios, dan kendaraan dilaporkan dibakar dan dirusak, sehingga aparat melakukan pengamanan ketat.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

4. Enam Oknum Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkembangan terbaru, Polri mengungkap keterlibatan enam anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri dalam kasus pengeroyokan tersebut. Keenam anggota tersebut masing-masing berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keenam anggota tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses pidana serta etik.

“Terkait identitas para tersangka yaitu JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Keenamnya merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri dan dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Trunoyudo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).

5. Proses Hukum dan Sidang Etik

Selain proses pidana, Polri juga melakukan pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terhadap keenam anggota tersebut.

“Kami juga melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik profesi Polri atas perbuatan pengeroyokan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia,” lanjut Trunoyudo.

Berdasarkan hasil analisis Divpropam Polri bersama Karo Watprof, gelar perkara dilakukan pada Jumat, 12 Desember 2025 pukul 19.30 WIB, dan menetapkan keenam anggota sebagai tersangka.

Kasus ini masuk dalam kategori pelanggaran berat sesuai Pasal 17 Ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, karena dilakukan secara sengaja dan berdampak luas pada masyarakat serta institusi Polri.

6. Sidang Etik Digelar 17 Desember 2025

Polri memastikan sidang etik terhadap keenam oknum polisi tersebut akan digelar dalam waktu dekat.

“Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu, 17 Desember 2025,” ungkap Trunoyudo.

Adapun pasal etik yang dikenakan antara lain:

  • Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003
  • Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022
  • Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 terkait larangan tindakan kekerasan

Kasus ini kini ditangani secara paralel, baik melalui proses pidana di Polda Metro Jaya maupun proses etik di internal Polri. (Red) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
Deskripsi gambar