Breaking News
Deskripsi gambar

Bendahara PMI Muara Enim Ditahan Terkait Korupsi BPPD

Bendahara PMI Muara Enim Ditahan Terkait Korupsi BPPD

indotimes.id, MUARA ENIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim resmi menetapkan dan menahan WDA, Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Muara Enim, dalam kasus dugaan korupsi Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) tahun 2022–2024.

Hal ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Muara Enim, Zulfahmi, S.H., M.H., dalam konferensi pers, Selasa (9/12/2025).

“Tersangka WDA terbukti melakukan penyalahgunaan dan penyimpangan dalam pengelolaan BPPD, termasuk membuat lima kwitansi palsu serta melakukan mark-up dan penambahan nominal pencairan dana,” kata Zulfahmi.

Ia menjelaskan bahwa UDD PMI Muara Enim menerima biaya BPPD sebesar Rp 360 ribu per kantong darah sesuai ketentuan Kemenkes dan PMI Pusat. Namun, dalam pemeriksaan keuangan, ditemukan ketidaksesuaian antara pengeluaran dan laporan pertanggungjawaban.

“Dalam rekening koran tercatat pengeluaran sebesar Rp 2,48 miliar pada tahun 2024, tetapi laporan pertanggungjawaban hanya menunjukkan Rp 1,95 miliar,” jelasnya.

Zulfahmi menambahkan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pembelian kantong darah, reagen, dan biaya kalibrasi justru dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka.

Selain itu, keuangan UDD PMI tidak dikelola secara transparan, tertib, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam UU Kepalangmerahan.

Berdasarkan hasil audit BPKP Sumatera Selatan, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 477.809.672.

“Dari alat bukti dan keterangan saksi, tersangka sejauh ini diduga bertindak sendiri. Namun, kami tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain,” ujar Zulfahmi.

Untuk mempercepat proses hukum, Kejari menahan WDA di Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Desember 2025. (Rz) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
Deskripsi gambar