Eks Pejabat Dinkes Banyuasin Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah
indotimes.id, BANYUASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan W, mantan Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinas Kesehatan Banyuasin sekaligus Bendahara PMI Banyuasin periode 2019–2024, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Banyuasin tahun anggaran 2019–2021.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejari Banyuasin melakukan penyelidikan dan peningkatan penyidikan selama tujuh bulan. W langsung ditahan usai diperiksa selama tiga jam pada Selasa (9/12/2025).
Kajari Banyuasin, Erni Yusnita SH MH, menjelaskan bahwa W diduga melakukan korupsi dengan modus kegiatan fiktif dan markup laporan pertanggungjawaban (LKPJ) selama tiga tahun anggaran tersebut.
“Tindakan tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 325.362.572, atau sekitar 40 persen dari total dana hibah PMI yang mencapai Rp 800 juta,” ujar Erni.
Dalam proses penyidikan, Kejari telah memeriksa 48 saksi. Dari rangkaian keterangan tersebut, W yang awalnya diperiksa sebagai saksi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap memenuhi dua alat bukti yang sah.
W dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor dan pasal-pasal terkait lainnya dalam KUHP, serta pasal subsidiar Pasal 3 UU Tipikor.
“Tersangka akan ditahan di Lapas Wanita Palembang. Kami juga telah menitipkan uang sitaan sebesar Rp 325.362.572 ke pihak bank sebagai bagian dari proses hukum,” tegas Kajari. (Ar)


