Kejari OKI Tetapkan Dua Komisioner KPU Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI 2017-2018
INDOTIMES.ID, KAYU AGUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menetapkan dua komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) OKI sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4.728.709.454.
Dua tersangka baru tersebut adalah Hadi Irawan (HI) dan Ikhsan Hamidi (IH), yang sebelumnya tidak terlibat dalam penyelidikan tahap awal.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, mengungkapkan bahwa dalam pengembangan kasus ini, ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa HI menerima uang sebesar Rp 402,5 juta, sementara IH menerima Rp 328,5 juta dari dana hibah tersebut.
“Hari ini kami menetapkan HI dan IH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu OKI tahun 2017 dan 2018,” ujar Hendri Hanafi dalam keterangan pers yang disampaikan pada Kamis (6/3/2025) sore.
Hendri menjelaskan bahwa HI merupakan anggota Panwaslu OKI periode 2017-2018 dan saat ini menjabat sebagai salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI, sedangkan IH adalah anggota Panwaslu OKI periode yang sama dan menjabat sebagai Ketua Bawaslu OKI periode 2019-2024.
“Keterlibatan keduanya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menguntungkan diri pribadi mereka,” lanjut Hendri.
Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, di antaranya Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejari OKI juga memutuskan untuk menahan keduanya. “Kami terpaksa menahan kedua tersangka untuk menghindari mereka melarikan diri atau mengulangi perbuatan pidana mereka,” ujar Hendri.
Hendri menambahkan, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan hukuman mati, mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi ini.
Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa peran HI dan IH dalam kasus ini adalah sebagai bagian dari kolektif kolegial Panwaslu yang bertanggung jawab atas pencairan danapribadi
“Namun, keduanya menyepakati pembagian dana lebih awal dengan alasan untuk operasional, yang kemudian digunakan secara tidak sah untuk kepentingan pribadi” pungkasnya.