Breaking News

Dugaan Skandal Lingkungan Terbesar! Walhi Seret 47 Perusahaan ke Kejagung, Kerugian Capai Rp 437 Triliun

INDOTIMES.ID, Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengungkap skandal besar perusakan lingkungan dan dugaan korupsi sumber daya alam dengan melaporkan 47 perusahaan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp 437 triliun.

Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor strategis, termasuk perkebunan sawit skala besar, pertambangan batu bara, emas, timah, nikel, kehutanan, pembangkit listrik, penyedia air bersih, hingga pariwisata.

Minim Penegakan Hukum

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Zenzi Suhadi, menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus serupa yang selama ini dilaporkan.

“Telah banyak kasus yang kami laporkan, namun hanya sedikit yang diproses dan diadili,” tegasnya dalam pernyataan resmi, dikutip dari kompas,Kamis (13/3/2025).

Ia menekankan bahwa Kejagung memiliki peran kunci dalam memastikan kejahatan lingkungan dan korupsi SDA ditindak tegas tanpa impunitas bagi pelaku.

Modus Operandi: Dari Perubahan Status Hutan hingga Pembiaran Ilegalitas

Menurut Walhi, praktik korupsi ini melibatkan berbagai modus operandi, antara lain:

Mengubah status kawasan hutan lewat revisi tata ruang atau menggunakan Pasal 110 A dan 110 B UU Cipta Kerja.

Pembiaran aktivitas ilegal, di mana perusahaan tetap beroperasi meski tidak memiliki izin resmi.

Pemberian izin yang tidak sesuai tata ruang, sebagai bentuk dugaan gratifikasi terhadap pihak tertentu.

“Kita tidak bisa hanya melihat kasus per kasus, tetapi harus membongkar modus operandi kartel yang mengontrol praktik korupsi ini. Sejak 2009, kita melihat bahwa proses ‘menjual tanah air’ terus berlangsung terhadap 26 juta hektare hutan Indonesia,” ujar Zenzi.

Ancaman Penggusuran dan Perampasan Tanah Rakyat

Di sisi lain, Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, menyoroti risiko penggusuran masyarakat akibat kebijakan penertiban kawasan hutan.

“Kekhawatiran terbesar kami adalah rakyat yang menjadi korban, tanah mereka dirampas atas nama penertiban,” ungkapnya.

Sebagai Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Kejagung kini didesak untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan kejahatan lingkungan.

Respons Kejagung: Laporan Sedang Dikaji

Menanggapi laporan Walhi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dan tengah mendalami dugaan yang dilaporkan.

“Kami sudah menyerahkan laporan ke bidang Pidsus (pidana khusus) untuk ditelaah dan dikaji,” ujarnya melalui pesan singkat.

Kini, publik menanti langkah nyata Kejagung. Akankah 47 perusahaan ini benar-benar terseret ke meja hijau? Atau justru kasus ini akan kembali menguap tanpa kepastian hukum?

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar