Breaking News

Tragedi di Prabumulih: Remaja Disabilitas Dirudapaksa Ayah Tiri hingga Hamil

PRABUMULIH, (indotimes.id) – Nasib tragis menimpa NS (18), seorang remaja putri penyandang disabilitas dari Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. NS diduga dirudapaksa oleh ayah tirinya, LM (35), hingga hamil.

Kejadian ini terungkap pada Jumat (12/7/2024) setelah bibi korban mencurigai perubahan fisik pada NS yang terlihat seperti orang hamil. Keluarga yang marah kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Prabumulih. Tim opsnal unit Pidum dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih segera bergerak dan berhasil meringkus tersangka.

LM ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di sebuah rumah di Jalan Nigata, Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, pada Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Haryoni SH dan Kanit Pidum Aiptu Sucipto SH.

Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih.

Menurut informasi yang dihimpun, bibi korban, DH, mencurigai perubahan di perut NS dan bertanya langsung kepada korban. Awalnya NS enggan menjawab, tetapi setelah didesak, akhirnya mengaku bahwa ia hamil dan pelakunya adalah ayah tirinya, LM. Korban menjelaskan bahwa perbuatan bejat tersebut terjadi pada Oktober 2023 ketika rumah dalam keadaan sepi. NS mengaku tidak bercerita karena takut diancam oleh LM. Parahnya, tindakan ini dilakukan berkali-kali terhadap korban yang merupakan penyandang disabilitas.

Setelah mendengar pengakuan tersebut, bibi korban langsung melaporkan LM ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk, melalui Kasi Humas, AKP Barisi Sijabat, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka merupakan ayah tirinya dan berhasil kita ringkus,” tegas AKP Barisi Sijabat kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).

AKP Barisi Sijabat menambahkan, korban adalah penyandang disabilitas dengan kondisi kaki lumpuh dan tinggal satu rumah dengan pelaku. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar