Breaking News
Deskripsi gambar

Polda Sumsel Serahkan Berkas 4 Pejabat SP2J Tersangka Kasus Korupsi Jargas ke Kejati Sumsel

PALEMBANG, (indotimes.id) – Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel telah merampungkan berkas perkara empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam (Jargas) tahun 2019 yang dikerjakan oleh PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PT SP2J).

Keempat tersangka adalah mantan Direktur Utama PT SP2J Ahmad Nopan, mantan Direktur Keuangan PT SP2J Sumirin, mantan Direktur Jargas Antoni Rais, dan mantan Direktur Keuangan Jargas Rubinsi. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk menunggu proses persidangan.

Kronologi Kasus

Kasus ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat pada tahun 2023 yang diterima Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel. Penyelidikan dimulai pada tahun 2022 dengan pemeriksaan 27 saksi dari PT SP2J, rekanan, pemerintah Kota Palembang, serta lima ahli dari berbagai bidang.

“Setelah beberapa kali diserahkan ke JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel, akhirnya berkas perkara keempat tersangka dinyatakan lengkap dan hari ini kami serahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumsel,” ujar Panit 3 Subdit III Iptu Ryan Toro Putra pada Rabu (7/8/2024).

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Kasus korupsi ini melibatkan anggaran sebesar Rp 21,5 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 3,9 miliar. Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka antara lain penyalahgunaan wewenang dengan menetapkan metode swakelola yang bertentangan dengan peraturan direksi PT SP2J, markup harga material pipa, serta pemotongan upah pekerjaan dan fee pembelian pipa.

“Total keseluruhan mencapai Rp 1,8 miliar,” jelas Ryan.

Barang Bukti dan Penahanan

Penyidik telah menyita 83 barang bukti, termasuk uang tunai Rp 49 juta dan fitting pipa yang digunakan untuk penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam. Selama proses penyelidikan, para tersangka tidak ditahan karena kooperatif dan ada jaminan dari kuasa hukum.

“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, kasus ini akan diambil alih kejaksaan dan kemungkinan para tersangka akan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel,” tandas Ryan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
Deskripsi gambar