indotimes.id, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel melakukan lelang terhadap 38 unit kendaraan dinas yang dinilai sudah tidak lagi memiliki nilai ekonomis untuk dipertahankan.
Kendaraan yang dilelang terdiri dari berbagai jenis dan tahun produksi. Sebagian kendaraan telah berusia cukup tua sehingga biaya pemeliharaannya dinilai lebih besar dibandingkan nilai ekonomis kendaraan tersebut.
Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Sumsel, Dr. Darmayanti, S.E., M.M., mengatakan proses lelang telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.
“Kami sudah melakukan proses lelang dan telah disetujui oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palembang. Aset yang kami lelang sebanyak 38 unit,” ujar Darmayanti.
Menurutnya, proses lelang dilakukan secara terbuka melalui situs resmi lelang pemerintah, yakni lelang.go.id. Berdasarkan pengumuman yang telah disiapkan, batas akhir penawaran dijadwalkan pada 8 Oktober 2026 pukul 13.30 WIB.
“Penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran. Untuk pelunasan harga lelang paling lambat lima hari setelah pelaksanaan lelang, sedangkan biaya lelang bagi pembeli sebesar dua persen dari harga lelang,” jelasnya.
Darmayanti menjelaskan, 38 kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang berada di bawah pengelolaan Biro Umum dan Perlengkapan Setda Sumsel. Jenis kendaraan yang dilelang antara lain Jeep, SUV, dan minibus.
“Barang mobil itu rata-rata usianya sudah tidak ekonomis lagi. Kalau dipelihara, biaya ongkosnya lebih besar daripada manfaatnya,” katanya.
Ia menambahkan, keputusan untuk melelang kendaraan tersebut juga dilakukan agar pengelolaan aset pemerintah menjadi lebih tertata dan tidak membebani anggaran pemeliharaan.
“Bongkar pasang, rusak lagi, pasang lagi. Kalau ada yang memang hobi otomotif mungkin tahu cara memperlakukannya. Tetapi kalau untuk kendaraan dinas, dari sisi ekonomis sudah kurang baik,” ujarnya.
Proses lelang tersebut juga mendapat perhatian dari masyarakat luar daerah. Darmayanti menyebut sejumlah calon peserta bahkan datang langsung untuk melihat kondisi kendaraan yang akan dilelang.
“Peminatnya cukup banyak. Ada yang datang dari Semarang, Yogyakarta, Riau, Medan, dan Padang untuk mengecek kondisi kendaraan. Kalau dari daerah kita hanya beberapa orang, kebanyakan justru dari luar daerah,” ungkapnya.
Untuk mengikuti lelang, peserta diwajibkan terlebih dahulu melakukan pendaftaran dan menyerahkan uang jaminan sesuai ketentuan. Peserta yang kalah dalam lelang akan mendapatkan kembali uang jaminannya, sementara bagi pemenang, uang jaminan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran kendaraan.
Darmayanti juga mengungkapkan bahwa sebagian besar kendaraan yang dilelang tidak lagi memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), namun aset tersebut tetap tercatat dalam administrasi pengelolaan barang milik daerah.
“Pada 29 September 2026 kami juga sudah mengumumkan lelang ini melalui media,” katanya.
Dalam pengelolaan aset, Biro Umum dan Perlengkapan menggunakan sistem administrasi yang terintegrasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel.
“Sekarang sudah menggunakan Elektronik Barang Milik Daerah (EBMD). Kami juga memiliki aplikasi SIGAP, yaitu Sistem Informasi Bagian Perlengkapan. Semuanya terpantau dan prosesnya tetap melalui surat serta regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Sebelum dilelang, kendaraan terlebih dahulu melalui proses penilaian oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk menentukan nilai limit kendaraan. Biro Umum dan Perlengkapan, kata Darmayanti, hanya mengajukan kendaraan yang dinilai sudah tidak ekonomis untuk dipertahankan.
“Kami menyampaikan bahwa ada kendaraan yang ingin kami jual, kemudian silakan dilakukan penilaian. Jadi bukan kami yang menentukan sendiri nilai kendaraan tersebut,” tegasnya.
Adapun 38 kendaraan tersebut ditempatkan di Full Garasi yang berada di Jalan Kolonel H. Burlian, KM 5, Palembang, tepat di depan Rumah Sakit Fatimah. Lokasi tersebut juga dapat digunakan calon peserta untuk melihat secara langsung kondisi fisik kendaraan sebelum mengikuti lelang.
“DJKN datang untuk meninjau dan menilai kendaraan. Prosesnya memang cukup lama karena harus melalui beberapa tahapan. Setelah selesai, diterbitkan persetujuan Gubernur Sumsel dan kemudian BPKAD melakukan pengumuman,” terangnya.
Terkait dokumen kendaraan, Darmayanti mengatakan BPKB telah berada di BPKAD dan proses administrasi selanjutnya akan dilakukan setelah pemenang lelang ditetapkan secara sah.
Setelah pemenang ditetapkan, dokumen resmi dari KPKNL menjadi dasar untuk proses administrasi berikutnya, termasuk pengurusan balik nama kendaraan.
“Kebetulan saat ini ada program pemutihan di Pemprov Sumsel, mungkin akan lebih mudah. Setelah ada keterangan dari kantor pelayanan kekayaan negara bahwa pemenangnya sudah sah, kemudian dilaporkan ke BPKAD dan diteruskan kepada kami, baru kendaraan kami lepas,” katanya.
Darmayanti menegaskan, masyarakat yang berminat mengikuti lelang dipersilakan melihat langsung kondisi kendaraan sebelum melakukan penawaran.
“Kami persilakan kawan-kawan yang ingin melihat fisik kendaraan untuk datang ke lokasi Full Garasi. Karena di Biro Umum sendiri tidak ada yang secara khusus ahli di bidang otomotif untuk menilai kondisi kendaraan,” ujarnya.
Menurutnya, kendaraan yang dilelang pada dasarnya masih memiliki kondisi yang memungkinkan untuk digunakan. Namun, faktor usia dan biaya pemeliharaan menjadi pertimbangan utama dalam keputusan pelelangan.
“Kalau bicara kondisi, sebenarnya kendaraan ini masih layak jalan. Tetapi dengan usia kendaraan yang ada, seperti tahun 2000, 2005, sampai 2011, tentu nilai ekonomisnya tidak sepadan apabila terus dipelihara,” jelasnya.
Ia menyebut kebijakan pelelangan kendaraan tua tersebut merupakan salah satu langkah penataan aset di lingkungan Biro Umum dan Perlengkapan Setda Sumsel.
“Ini merupakan yang pertama dalam sejarah Biro Umum melakukan proses seperti ini,” ungkapnya.
Darmayanti memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan ketentuan pengelolaan barang milik negara dan barang milik daerah.
Ia menyebut proses tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta ketentuan Kementerian Dalam Negeri yang mengatur pengelolaan aset daerah.
Menurutnya, keterbukaan dalam proses lelang penting dilakukan agar semakin banyak masyarakat yang mengikuti proses penawaran sehingga kendaraan dapat memperoleh nilai jual yang optimal.
“Semakin banyak kompetitor, berarti harga penawaran juga semakin baik. Dengan demikian, PAD kita juga bisa meningkat. Daripada barang bekas dikumpulkan dan tidak memiliki nilai ekonomis, lebih baik kita lakukan sesuai prosedur,” tegasnya.
Darmayanti menambahkan, proses tersebut telah melibatkan sejumlah stakeholder terkait, mulai dari DJKN, KPKNL hingga BPKAD Sumsel.
“PP-nya ada, Permendagri-nya ada, kemudian DJKN sudah melakukan penilaian, kantor pelayanan kekayaan negara juga sudah melakukan prosesnya, dan BPKAD sudah siap dengan data-datanya,” katanya.
Ia berharap pelelangan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya penertiban, pengamanan, serta optimalisasi aset milik pemerintah daerah.
“Harapan kami, niat baik untuk mereboisasi aset dan melakukan pengamanan aset ini dapat berjalan dengan baik, sehingga aset pemerintah tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak semestinya,” pungkasnya.
(Yanti)
