indotimes.id, PALEMBANG – Tim Riset dan Advokasi Hukum Media Siber PLUSMINUS bersama jejaring pers dan perwakilan masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyatakan tengah menyiapkan pendaftaran gugatan warga negara atau Citizen Lawsuit (CLS) terhadap Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PALI.
Rencana gugatan tersebut akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Muara Enim. Gugatan berkaitan dengan dugaan pembiaran administrasi dan perbuatan melawan hukum oleh penyelenggara pemerintahan yang disebut berdampak terhadap warga pemilik lahan terdampak kegiatan Seismik 3D.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Advokat Fahmi Nugroho, Selasa (6/10/2026).
Tim Advokasi PLUSMINUS menyampaikan sejumlah alasan yang menjadi dasar rencana gugatan, termasuk persoalan regulasi tarif kompensasi lahan terdampak kegiatan Seismik 3D di wilayah PALI.
Persoalkan Alasan Ultra Vires
Salah satu poin yang disoroti adalah alasan Pemerintah Kabupaten PALI yang disebut masih menolak menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai penyesuaian tarif lokal kompensasi lahan Seismik 3D.
Menurut Tim Advokasi PLUSMINUS Hengky Yohanes, Pemkab PALI beralasan penerbitan Perbup tersebut berpotensi menimbulkan persoalan ultra vires atau tindakan yang melampaui kewenangan karena dinilai dapat bertentangan dengan Pergub Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017.
Hengky menilai alasan tersebut tidak tepat.
“Gubernur Sumsel melalui Surat Sekda Nomor 2196/II/2024 tertanggal 30 April 2024 jo. Pasal 10 Pergub 40/2017 telah menyerahkan mandat delegasi kewenangan penuh kepada Bupati PALI untuk menetapkan tarif lokal berbasis tingkat kemahalan daerah,” ujar Hengky.
Ia juga menyebut sejumlah daerah penghasil migas lainnya, seperti Rokan Hilir, Bangka, Batang Hari, Buton, Wajo, Nunukan, Sukamara hingga Kutai Kartanegara, telah menerbitkan regulasi turunan terkait tarif lokal.
Tim Advokasi juga merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam mempersoalkan tidak adanya penyesuaian kebijakan tersebut.
Permohonan Legal Opinion Disebut Belum Mendapat Respons
Selain persoalan regulasi, Tim PLUSMINUS mengungkapkan bahwa sejumlah upaya administratif sebelumnya telah ditempuh.
Salah satunya melalui Surat Nomor 38/RED-PM/VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026. Melalui surat tersebut, Redaksi PLUSMINUS disebut telah meminta Bupati PALI melalui Sekda PALI untuk memfasilitasi permohonan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) kepada Kejaksaan Negeri PALI selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Namun, menurut Tim Advokasi, permohonan tersebut belum mendapatkan tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan.
“Ini bukti iktikad buruk dan pembiaran total. Kami sudah tawarkan jalan paling santun lewat LO Kejari, tapi Sekda dan Pemkab PALI membatu,” kata Hengky.
Minta Penghentian Sementara Kegiatan Seismik 3D
Dalam rencana gugatan, penggugat juga menyiapkan petitum provisi atau permohonan putusan sela.
Mereka berencana meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim mempertimbangkan penghentian sementara kegiatan operasional Seismik 3D PT BGP Indonesia/PHR di wilayah Kabupaten PALI sampai terdapat dasar hukum mengenai tarif lokal kompensasi yang dianggap sah.
Menurut Tim Advokasi, langkah tersebut dimaksudkan sebagai upaya mencegah munculnya kerugian lebih lanjut terhadap pemilik lahan serta mengurangi potensi konflik sosial.
Rencana gugatan tersebut juga disebut akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Turut Tergugat.
Tim Advokasi menyebut langkah itu berkaitan dengan adanya disposisi dari kementerian pemerintah pusat yang sebelumnya diteruskan kepada Inspektorat PALI, namun menurut mereka belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana diharapkan.
Bukan Semata Persoalan Nominal
Tim Advokasi menegaskan bahwa persoalan yang mereka bawa melalui rencana CLS bukan semata-mata mengenai besaran kompensasi.
Menurut mereka, substansi utama yang hendak diperjuangkan adalah kepastian hukum bagi masyarakat yang lahannya terdampak kegiatan Seismik 3D.
Tim Advokasi menyebut angka hasil uji petik tahun 2024, yakni Rp7.500 untuk rintis dan Rp200.000 untuk bor, sebagai data pembanding terhadap tarif lama berdasarkan Pergub Nomor 40 Tahun 2017 yang disebut sebesar Rp5.000.
Menurut mereka, perbedaan tersebut menunjukkan perlunya penyesuaian terhadap kondisi daerah saat ini.
Persoalan regulasi tersebut, lanjut mereka, juga dinilai telah memunculkan ketidakpuasan di tengah masyarakat. Salah satunya disebut terlihat dalam kegiatan sosialisasi ulang di Desa Talang Akar.
Tim Advokasi menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui kepastian regulasi dan komunikasi yang terbuka antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.
Akademisi Siap Dukung Gugatan
Akademisi Ade Indra Chaniago yang hadir dalam konferensi pers tersebut menyatakan keprihatinannya terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat PALI.
Ia mengatakan siap memberikan dukungan terhadap langkah hukum yang sedang disiapkan Tim Advokasi.
“Saya siap memback up gugatan yang akan dilakukan adinda Hengki. Kita berharap lewat gugatan ini, mereka tidak lagi bekerja cuma menggugurkan kewajiban. Kita sedih, ini sudah panjang perjalanan, kita masukkan surat, kita lakukan audiensi. Tapi tidak ada respons,” ujar Ade.
Menurutnya, gugatan ke pengadilan merupakan salah satu upaya yang dapat ditempuh warga ketika berbagai jalur penyelesaian sebelumnya dinilai belum memberikan hasil.
“Ini upaya terakhir kita sebagai warga negara, memiliki hak hukum untuk melakukan gugatan. Karena kita tidak tahu harus mengadu ke mana?” katanya.
Ade mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya tidak menginginkan persoalan tersebut berujung pada gugatan.
“Tapi sepertinya mereka minta digugat. Ini kita sampaikan karena tidak ada respons, tidak ada tindak lanjutnya. Sebenarnya kita tidak sabar, tapi kita ikuti proses itu,” tambahnya.
Advokat: Baru Tahap Notifikasi
Sementara itu, Advokat Fahmi Nugroho menjelaskan bahwa proses Citizen Lawsuit yang dilakukan pihaknya masih berada pada tahap notifikasi dan belum memasuki tahap penyusunan maupun pendaftaran gugatan teknis.
“Untuk CLS kantor kami baru sampai notifikasi. Belum sampai ke gugatan teknis,” ujar Fahmi.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme Citizen Lawsuit merupakan salah satu instrumen hukum yang dapat digunakan warga negara untuk memperjuangkan kepentingan publik dalam kondisi tertentu.
Dalam konteks perkara yang sedang disiapkan, Fahmi menyebut pihaknya akan mempersoalkan dugaan kelalaian penyelenggara negara.
“Untuk yang kita akan gugat itu termasuk kelalaian penyelenggara negara. Ini sudah sembilan tahun. Perbup harusnya disesuaikan dengan kondisi saat ini,” katanya.
Mahkamah Agung sendiri dalam penjelasan mengenai PERMA Nomor 1 Tahun 2023 menyebut Citizen Lawsuit sebagai mekanisme gugatan warga negara yang antara lain berkaitan dengan dugaan pembiaran atau tidak dilaksanakannya kewajiban hukum oleh pemerintah, lembaga negara, dan/atau pihak swasta dalam konteks perkara lingkungan hidup.
Fahmi menegaskan, jalur pengadilan ditempuh setelah upaya penyelesaian lainnya dinilai belum membuahkan hasil.
“Upaya CLS dilakukan jika semua upaya tidak bisa dilaksanakan. Upaya terakhir maka melalui pengadilan. Kita berusaha, pengadilan yang memutuskan,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten PALI belum memberikan keterangan resmi terkait rencana gugatan Citizen Lawsuit tersebut.
(Yanti)
