Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Firman Busroh Jadi Guru Besar, Dorong Hukum Digital Berbasis Pancasila

Kamis, Oktober 29, 2026 | 08:01 WIB Last Updated 2026-10-29T01:03:40Z

Prof. Dr. H. Firman Freaddy Busroh, S.H., M.Hum., CTL., CMN, resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Hukum Tata Kelola Digital

indotimes.id, PALEMBANG – Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang, Prof. Dr. H. Firman Freaddy Busroh, S.H., M.Hum., CTL., CMN, resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Hukum Tata Kelola Digital. Dalam orasi ilmiahnya, ia menekankan pentingnya membangun arsitektur hukum tata kelola digital Indonesia yang berlandaskan Pancasila.


Prosesi pengukuhan berlangsung di Gedung Serbaguna Griya STIHPADA Palembang, Rabu (28/10/2026).


Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) turut hadir melalui Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Sumsel, Prof. Dr. H. M. Edwar Juliartha, S.Sos., M.M., yang mewakili Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel.


Hadir pula Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II, Prof. Dr. Iskhaq Iskandar, M.Sc., jajaran yayasan dan pimpinan STIHPADA, para kepala program studi, dosen, serta undangan lainnya.


Pemprov Sumsel Harapkan Kontribusi Guru Besar


Dalam sambutannya, Edwar Juliartha menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas pencapaian akademik Firman Freaddy Busroh.


Menurutnya, pengukuhan Guru Besar bukan sekadar pencapaian jabatan akademik, melainkan pengakuan atas perjalanan panjang yang ditempuh melalui ketekunan, integritas, konsistensi, dan pengabdian terhadap ilmu pengetahuan.


Pencapaian tersebut menjadi kebanggaan bagi keluarga, institusi pendidikan, kolega, mahasiswa, serta masyarakat Sumatera Selatan.


Edwar menegaskan bahwa seorang Guru Besar memiliki tiga tanggung jawab utama, yakni mengembangkan ilmu pengetahuan, menjadi teladan di lingkungan akademik, serta menghadirkan ilmu yang bermanfaat bagi masyarakat.


"Terlebih dalam bidang hukum, tantangan bangsa semakin kompleks. Kita membutuhkan pemikiran akademik yang mampu menjembatani kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan," ujarnya.


Ia berharap pengukuhan Firman sebagai Guru Besar dapat memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan Pemprov Sumsel, khususnya dalam mendukung tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, menyempurnakan kebijakan daerah, serta mendorong pembangunan yang berkeadilan.


Menurutnya, perguruan tinggi harus menjadi mitra strategis pemerintah daerah, tidak hanya dalam mencetak sumber daya manusia unggul, tetapi juga dalam merumuskan solusi atas berbagai persoalan masyarakat.


LLDIKTI Wilayah II Ingatkan Tanggung Jawab Guru Besar


Kepala LLDIKTI Wilayah II, Prof. Dr. Iskhaq Iskandar, M.Sc., turut menyampaikan ucapan selamat kepada Firman Freaddy Busroh atas pencapaian jabatan akademik tertinggi tersebut.


Ia menilai gelar Guru Besar membawa tanggung jawab moral dan intelektual yang lebih besar. Seorang profesor diharapkan tidak hanya menjadi panutan di lingkungan kampus, tetapi juga mampu menginspirasi masyarakat luas dan generasi muda.


Menurut Iskhaq, perjalanan menuju jabatan Guru Besar membutuhkan dedikasi, ketekunan, dan komitmen panjang terhadap pengembangan ilmu pengetahuan.


Ia juga mengingatkan agar pencapaian akademik tidak membuat seseorang merasa telah selesai belajar atau menganggap dirinya paling unggul.


Iskhaq menyebut kecenderungan tersebut sebagai "sindrom toga", yakni gambaran sikap ketika seseorang merasa telah mencapai puncak pendidikan sehingga melupakan pentingnya terus belajar.


"Mudah-mudahan Ketua STIHPADA tidak terjangkit sindrom toga menjadi Guru Besar," ungkapnya.


Ia berharap Firman dapat terus menjadi teladan dalam pengembangan ilmu hukum dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.


Firman Busroh Gagas Hukum Digital Berbasis Pancasila


Dalam kesempatan tersebut, Firman Freaddy Busroh menyampaikan rasa syukur atas pengukuhannya sebagai Guru Besar Bidang Hukum Tata Kelola Digital.


Orasi ilmiah yang disampaikannya mengangkat tema "Membangun Arsitektur Hukum Tata Kelola Digital Indonesia Berbasis Pancasila".


Firman menjelaskan bahwa penelitian mengenai hukum tata kelola digital telah dilakukannya sejak 2018. Gagasan tersebut berangkat dari kenyataan bahwa perkembangan teknologi digital berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan kemampuan hukum untuk memahami, mengarahkan, dan mengoreksi dampaknya.


Meski demikian, ia menilai Indonesia memiliki fondasi kuat untuk membangun sistem tata kelola digital yang manusiawi, adil, demokratis, dan berdaulat.


Fondasi tersebut mencakup Pancasila, konstitusi, tradisi gotong royong, serta pengalaman demokrasi Indonesia.


"Transformasi digital bukan lagi urusan teknis atau agenda sektoral," tegasnya.


Menurut Firman, sistem digital kini memengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari pengelolaan identitas penduduk, penyaluran bantuan sosial, pelayanan pendidikan dan kesehatan, pemungutan pajak, penerbitan perizinan, pemrosesan perkara, hingga penyelenggaraan keamanan.


Karena itu, persoalan digital tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan teknologi. Di dalamnya terdapat persoalan konstitusional mengenai siapa yang memiliki kekuasaan, bagaimana kekuasaan dijalankan, bagaimana keputusan diperiksa, dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kerugian.


Ia mengingatkan bahwa kekuasaan digital dapat bekerja dalam skala besar dan sering kali tidak terlihat secara langsung. Kesalahan dalam satu basis data, misalnya, dapat berdampak pada banyak layanan sekaligus.


Demikian pula, keputusan yang sebelumnya melalui proses pertimbangan administratif kini dapat dibuat secara otomatis dalam hitungan detik.


Perlindungan Hak Warga Jadi Perhatian


Firman menegaskan bahwa masyarakat harus mendapatkan perlindungan yang memadai ketika berhadapan dengan sistem digital, terutama apabila keputusan otomatis memengaruhi hak dan kepentingan mereka.


Menurutnya, warga perlu memiliki hak untuk mengetahui penggunaan sistem tersebut, memperoleh penjelasan yang bermakna, memperbaiki data yang keliru, meminta peninjauan oleh manusia, mengajukan keberatan, serta mendapatkan pemulihan apabila dirugikan.


Ia menilai efisiensi administrasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi standar perlindungan hak warga negara.


"Sebab itu, warga yang terkena keputusan otomatis harus memiliki hak untuk mengetahui penggunaan sistem tersebut, memperoleh penjelasan yang bermakna, mengoreksi data, meminta peninjauan manusia, mengajukan keberatan, dan memperoleh pemulihan. Efisiensi administrasi tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan standar perlindungan hak," bebernya.


Gagasan tersebut menempatkan hukum sebagai instrumen penting untuk memastikan perkembangan teknologi tetap berada dalam koridor konstitusi, demokrasi, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.


Pengukuhan Firman Freaddy Busroh sebagai Guru Besar diharapkan semakin memperkuat kontribusi STIHPADA Palembang dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya untuk menjawab tantangan transformasi digital dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkeadilan.

(Yanti)


×
Berita Terbaru Update