indotimes.id, PALEMBANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison. Hingga Senin malam (8/6/2026), Edison diketahui masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumatera Selatan bersama sejumlah pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Edison dilakukan di Palembang guna memudahkan proses pengumpulan keterangan awal sebelum penanganan perkara dilanjutkan di Jakarta.
“Untuk Bupati, salah satu pihak yang diamankan di wilayah Sumatera Selatan. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Polda Sumsel,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta.
KPK berencana membawa Edison ke Jakarta pada Selasa (9/6/2026) untuk menjalani proses lanjutan. Namun hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut belum memastikan waktu keberangkatan maupun kedatangan Edison di Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Budi, fokus penyidik saat ini adalah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan awal terhadap seluruh pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
“Rencana baru besok. Jadi yang pasti malam ini belum ada rencana membawa Bupati ke Gedung KPK Merah Putih. Nanti kami update lagi,” katanya.
Selain Edison, sejumlah pihak lain juga masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel. Sebagian lainnya telah lebih dahulu diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
KPK hingga kini belum mengungkap secara rinci identitas seluruh pihak yang terjaring OTT maupun konstruksi perkara yang sedang ditangani. Namun informasi sementara menyebutkan terdapat 10 orang yang diamankan, terdiri dari lima orang unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim, termasuk Bupati Edison, serta lima orang dari kalangan swasta.
Dalam operasi tersebut, KPK juga dikabarkan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Dugaan sementara, kasus yang sedang didalami berkaitan dengan praktik suap yang melibatkan pihak swasta dan penyelenggara pemerintahan daerah.
Meski demikian, seluruh pihak yang diamankan saat ini masih berstatus terperiksa. KPK masih memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena menambah daftar kepala daerah yang berhadapan dengan proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi. Masyarakat kini menunggu hasil gelar perkara dan pengumuman resmi KPK terkait penetapan tersangka serta detail kasus yang melatarbelakangi OTT di Kabupaten Muara Enim. (Red)
