BREAKING NEWS

Sentil PSI Soal Revisi UU KPK, Demokrat: yang Tak Ikut di Parlemen Jangan Terburu-buru Menilai

Revisi UU KPK,

indotimes.id, JAKARTA
– Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, merespons santai pernyataan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang membela klaim mantan Presiden Joko Widodo terkait revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dengan nada tegas, Hinca meminta pihak-pihak yang tidak terlibat langsung dalam proses pembahasan di parlemen untuk tidak tergesa-gesa memberikan penilaian, terlebih jika tidak memiliki kursi di DPR saat itu.

“Ah, kalau belum masuk parlemen enggak usah dululah. Kami yang ada di sana, dia (PSI) enggak ikut. Kecuali dia ikut di dalam, kan kami di dalam,” ujar Hinca kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Menurut Hinca, revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dibahas secara resmi melalui mekanisme yang berlaku di DPR bersama pemerintah. Ia menegaskan, seluruh tahapan dilakukan secara terbuka, mulai dari rapat tingkat pertama hingga pengambilan keputusan di rapat paripurna.

“Pembahasan undang-undang itu tidak pernah sepihak oleh DPR. Pemerintah hadir melalui menteri yang ditunjuk dan menyampaikan pandangan resmi,” tegasnya.

Ia juga mengaku heran dengan pernyataan yang belakangan mencuat dan menyebut DPR sebagai pihak yang sepenuhnya bertanggung jawab atas revisi tersebut. Menurutnya, klaim tersebut memicu tanda tanya di kalangan anggota dewan.

“Kami bertanya semua dari DPR ini. Kok tiba-tiba enggak ada angin, enggak ada hujan lempar itu. Itu kami ramai-ramai membantah itu, enggak benar itu,” pungkas Hinca.

Sebelumnya, Direktur Reformasi Birokrasi PSI, Ariyo Bimmo, menyatakan revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah yang saat itu dipimpin Jokowi. Pernyataan itu memicu respons dari sejumlah anggota parlemen yang merasa proses legislasi telah dilakukan sesuai mekanisme bersama antara DPR dan pemerintah. (RED)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar