Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, Ini Alasannya
indotimes.id, SOLO – Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan persetujuannya terhadap wacana pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelum revisi 2019.
Menurutnya, revisi UU tersebut sejak awal merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah.
Hal itu disampaikan Jokowi usai menyaksikan pertandingan antara Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, dikutip detik, Jumat (13/2/2026).
“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi kepada awak media.
Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan pada 2019 saat Jokowi masih menjabat sebagai presiden. Namun, ia menegaskan tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.
“Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” tegasnya.
Terkait mekanisme pemilihan Ketua KPK ke depan, Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada aturan yang berlaku.
“Sesuai ketentuan dan aturan yang ada sajalah,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan pertemuannya bersama Presiden Prabowo Subianto di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Prabowo disebut mempertanyakan menurunnya performa KPK dibandingkan periode sebelumnya.
Menurut Samad, salah satu faktor utama penurunan tersebut adalah revisi UU KPK tahun 2019 yang memangkas sejumlah kewenangan dan menempatkan KPK di bawah rumpun eksekutif.
“Menurut saya, jika merujuk UNCAC, lembaga antikorupsi di dunia haruslah bersifat independen, bukan di bawah rumpun eksekutif. Karena kita sudah menandatangani dan meratifikasi UNCAC, harusnya kita patuh. Jadi ini kita menyalahi aturan internasional, harusnya independen seperti dulu,” ujar Samad, Minggu (1/2).
Selain itu, Samad juga menyoroti proses rekrutmen pimpinan KPK di masa lalu yang dinilai mengabaikan masukan masyarakat. Ia menyinggung pemilihan komisioner pada era Firli Bahuri yang menurutnya menuai banyak kritik.
“Dulu saat masa Firli Bahuri, banyak masukan bahwa yang bersangkutan tidak layak memimpin KPK, tapi diabaikan. Akibatnya, ketika terpilih, terjadi pelanggaran hukum. Integritas dan moralitas hancur, namun tetap dipilih. Jadi, rekrutmennya memang bermasalah,” pungkasnya. (RED)
