BREAKING NEWS

Fakta Dua Duta Bahasa Sumsel Gugat Tulisan "Sumatera" Jadi "Sumatra" ke MK

tulisan sumatera jadi sumatra, duta bahasa sumsel
Foto: Youtube MK

indotimes.id – Dua Duta Bahasa Sumatera Selatan (Sumsel) 2025, Insan Kamil dan Andhita Putri Maharani, resmi menggugat penggunaan istilah “Sumatera” dalam undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya meminta agar penulisan resmi dikembalikan menjadi “Sumatra”.

Permohonan tersebut teregister dengan Nomor 57/PUU-XXIV/2026 dan telah diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (12/2/2026).

Dalam perkara ini, Insan bertindak sebagai Pemohon I dan Andhita sebagai Pemohon II. Objek gugatan mereka adalah Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan.

Para pemohon mempermasalahkan penggunaan istilah “Sumatera Selatan” yang dinilai tidak konsisten dengan dasar historis pembentukan wilayah.

“Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 secara eksplisit menggunakan penulisan ‘Sumatra’ tanpa huruf ‘e’,” ujar Insan di hadapan majelis hakim MK.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra dalam Tiga Provinsi yang, menurutnya, secara tegas memakai ejaan “Sumatra”.

Menurut Insan, perbedaan penulisan tersebut bukan sekadar persoalan teknis bahasa, tetapi menyangkut identitas hukum dan administratif yang telah ditetapkan sejak awal pembentukan wilayah.

“Ini bukan hanya soal ejaan, tetapi identitas hukum yang melekat sejak awal pembentukan wilayah,” tegasnya.

Sementara itu, Andhita menilai perubahan dari “Sumatra” menjadi “Sumatera” dalam regulasi berikutnya tidak pernah disertai penjelasan yuridis maupun argumentasi linguistik yang memadai.

“Perubahan itu menimbulkan ketidakjelasan dasar hukum dan rasionalitas pembentuk undang-undang,” ujarnya.

Selain aspek historis dan hukum, keduanya juga menyoroti dimensi kebahasaan. Mereka berpendapat, penyeragaman ejaan tanpa landasan yang jelas berpotensi mengaburkan konsistensi nomenklatur resmi dalam peraturan perundang-undangan.

Sidang perkara tersebut akan berlanjut dengan agenda perbaikan permohonan sesuai arahan majelis hakim MK.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar