indotimes.id, PALEMBANG -- Proses hukum terhadap pengusaha Palembang Junaidi alias Ajun yang melakukan penganiayaan terhadap Irza yang kini ditetapkan oleh pihak kepolisian kota Palembang dengan menjerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum, terus jadi sorotan publik. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencapai 5 tahun penjara.
Koalisi Rakyat Pencari Keadilan melakukan aksi dukungan kepada Kejaksaan Negeri Palembang dengan menyampaikan tuntutan agar aparat penegak hukum bekerja profesional dan tidak tebang pilih serta menetapkan pasal berlapis kepada Junaidi Alias Ajun, Rabu (24-06-2026)
Dalam Orasinya Didepan Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Palembang. Owen Sebagai Koordinator Aksi Menyampaikan 5 poin tuntutan yang disuarakan:
1. Desak Kejari Palembang Tindak Lanjut Profesional
Mendukung Kejaksaan Negeri Kota Palembang beserta seluruh jajaran untuk menindaklanjuti proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia terhadap saudara Junaidi alias Ajun.
2. Penanganan Berdasarkan Alat Bukti Sah
Mendukung Kejaksaan Negeri Kota Palembang agar menangani perkara Junaidi Alias Ajun berdasarkan alat bukti yang sah sesuai KUHAP. Termasuk mendalami jika dalam pembuktian ditemukan terpenuhinya unsur dugaan tindak pidana penyekapan, penganiayaan berat, dan/atau pengeroyokan sesuai hukum yang berlaku.
3. Laporan Warga Yanti Masih Bergulir di Polda Sumsel
Penanganan laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan warga Palembang berinisial Yanti hingga kini masih berproses di Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak Ditres PPA & PPO Polda Sumatera Selatan. Meski laporan diterima sejak Oktober 2025, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana.
4. Sorotan Publik ke Pasal 170 KUHP
Proses hukum yang menjerat Junaidi alias Ajun terhadap Irza mendapat perhatian luas yang berpotensi SARA jika Junaidi Alias Ajun lepas dari jeratan hukum.
5. Indikasi Kuat Perampasan Kemerdekaan
Di tengah maraknya opini publik, jika rekaman visual dibedah saksama terlihat jelas indikasi perampasan kemerdekaan. Korban dipaksa, diintimidasi, dan dihalangi haknya untuk pergi dari lokasi demi menerima siksaan fisik. Secara materiil hal ini memenuhi unsur Pasal 446 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penyanderaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Massa aksi diterima dari humas Kajari Kota Palembang, dengan mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Koalisi Rakyat Pencari Keadilan dan tuntutan massa aksi akan disampaikan kepada pimpinan.
Sebagai penutup aksi Koalisi Rakyat Pencari Keadilan mendukung proses penuntutan agar dilaksanakan secara independen, berkeadilan, dan dilanjutkan hingga tahap persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
(Yanti)

