IMF Usul Naikkan Pajak, Purbaya: Jangan Sampai Ekonomi Ambruk dan Terpaksa Utang Lagi
indotimes.id, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak usulan International Monetary Fund (IMF) yang menyarankan Indonesia menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) karyawan demi menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap di bawah 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Purbaya menegaskan, pemerintah tidak ingin gegabah menaikkan pajak di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya kuat.
“Jadi gini, usul IMF bagus, tetapi kita akan lihat sesuai dengan keadaan kita. Kita nggak mau tiba-tiba naikkin pajak, habis itu ambruk semuanya, daya beli hancur, ekonominya runtuh lagi, habis itu kita terpaksa utang lagi,” ujar Purbaya di DPR, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, menjaga pertumbuhan ekonomi tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Ia memastikan, selama fondasi ekonomi belum cukup kokoh, kenaikan tarif pajak bukan menjadi pilihan.
“Saya pastikan adalah supaya ekonomi tumbuh lebih cepat sehingga pajak saya lebih tinggi, sehingga (defisit) 3% itu bisa dihindari secara otomatis,” tegasnya.
Sebagai alternatif, pemerintah akan mendorong peningkatan penerimaan negara melalui ekstensifikasi pajak serta menutup berbagai potensi kebocoran penerimaan, bukan dengan menaikkan tarif.
Sebelumnya, IMF dalam kajian fiskal jangka panjang menyarankan Indonesia mempertimbangkan kenaikan bertahap pajak tenaga kerja untuk memperkuat pembiayaan investasi publik dan mendukung target pembangunan menuju Visi Emas 2045. Lembaga tersebut menilai peningkatan investasi publik dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, namun memerlukan sumber pembiayaan yang berkelanjutan.
Salah satu opsi yang disimulasikan IMF adalah peningkatan bertahap pajak penghasilan karyawan guna mengurangi ketergantungan terhadap pembiayaan defisit anggaran. Sepanjang 2025, defisit APBN Indonesia tercatat 2,92 persen terhadap PDB atau mendekati ambang batas maksimal 3 persen.
Meski demikian, pemerintah memastikan strategi fiskal akan tetap disesuaikan dengan kondisi domestik agar stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat tetap terjaga. (RED)
