Breaking News

Whip Pink Dijual Bebas di Tempat Hiburan, BNN: Jangan Sampai Generasi Muda Jadi Korban Euforia Sesaat


indotimes.id, JAKARTA
– Peredaran Whip Pink atau gas dinitrogen oksida (N2O) yang marak disalahgunakan di kalangan remaja menjadi perhatian serius Badan Narkotika Nasional (BNN). Lembaga tersebut menilai fenomena ini perlu segera diatur melalui regulasi ketat agar tidak menimbulkan dampak kesehatan yang fatal.

Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengungkapkan Whip Pink sejatinya digunakan untuk kebutuhan medis seperti anestesi dan bahan tambahan pangan, termasuk untuk pembuatan makanan dan minuman. Namun, belakangan gas tersebut disalahgunakan demi sensasi sesaat.

“Gas N2O atau Whip Pink ini sebenarnya dipakai untuk meracik makanan dan keperluan medis. Tapi sekarang disalahgunakan oleh anak-anak muda untuk mencari sensasi euforia,” ujar Suyudi dalam forum diskusi di Gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).

Dijual Bebas dan Dikemas dalam Paket Hiburan

BNN menyoroti praktik penjualan Whip Pink yang dilakukan secara terbuka di sejumlah tempat hiburan. Bahkan, menurut Suyudi, ada skema penjualan berbentuk paket yang menyertakan gas tersebut sebagai bagian dari layanan.

“Yang memprihatinkan, Whip Pink ini dijual bebas di tempat hiburan. Bahkan ada sistem paket, masuk lalu diberikan whipping. Ini jelas sangat mengkhawatirkan,” tegasnya.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya celah regulasi yang membuat peredaran gas ini belum terkontrol secara optimal.

Dampak Kesehatan Bisa Berujung Fatal

BNN mengingatkan penggunaan Whip Pink untuk tujuan rekreasional bukan sekadar tren berbahaya, melainkan ancaman nyata bagi kesehatan. Efeknya tidak hanya sebatas rasa “fly” atau tertawa sesaat, tetapi juga dapat berdampak serius pada sistem saraf.

“Efeknya memang terlihat seperti euforia sesaat, tetapi dampak kesehatannya bisa sangat fatal, bahkan berisiko menyebabkan kematian,” kata Suyudi.

Ia menambahkan, penyalahgunaan zat berbentuk uap seperti ini menjadi tantangan baru dalam pemberantasan narkotika karena kerap dianggap bukan bagian dari narkoba konvensional.

Pemerintah Siapkan Regulasi Ketat

BNN mendorong seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk segera menyusun aturan yang lebih tegas guna membatasi distribusi dan penggunaan Whip Pink di luar peruntukannya.

“Kita perlu payung hukum yang jelas agar ada dasar kuat untuk menindak pelanggaran di lapangan,” ujarnya.

Suyudi menegaskan upaya ini merupakan bagian dari perjuangan menyelamatkan generasi mendatang dari ancaman narkotika jenis baru yang berkamuflase dalam berbagai bentuk.

“Kita tidak ingin mewariskan generasi yang rusak akibat zat-zat yang tampak sepele, tetapi berdampak besar bagi masa depan mereka,” pungkasnya. (RED)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar