Fakta Kasus Kementan yang Digugat ARUKKI-LP3HI
![]() |
| Foto: istimewa |
Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 13/Pid.B/2026 dan mulai disidangkan pada Jumat (20/2/2026).
Kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, menjelaskan gugatan itu didasarkan pada Pasal 158 huruf e KUHAP baru yang mengatur kewenangan pengadilan dalam memeriksa dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
“Dasar gugatan ini adalah Pasal 158 huruf e KUHAP (baru) yang mengatur objek praperadilan termasuk penundaan penanganan perkara. Dasar aturan ini adalah hal baru dalam KUHAP sehingga memantapkan kami untuk mengajukan gugatan penanganan perkara mangkrak oleh aparat penegak hukum,” ujar Boyamin kepada wartawan.
Tiga Klaster Dugaan Korupsi
Boyamin memaparkan, terdapat tiga klaster dugaan korupsi yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut.
Pertama, terkait pengadaan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang diduga berpotensi merugikan negara sebesar Rp75,7 miliar. Ia menjelaskan, pada 15 Juni 2022 Kementan melakukan pengadaan eartag secure QR code berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian tentang penandaan dan pendataan hewan dalam rangka penanggulangan PMK.
“Bahwa BPK RI mengungkap kembali adanya kelebihan bayar dalam pengadaan vaksin wabah PMK tersebut, sehingga berpotensi merugikan negara sebesar Rp 75,7 miliar,” kata Boyamin.
Klaster kedua berkaitan dengan pengadaan eartag atau penanda ternak berbasis secure QR code. Sementara klaster ketiga menyangkut pengadaan sapi.
Menurut Boyamin, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara-perkara tersebut.
“Bahwa berdasarkan kronologi dan temuan pada sumber berita media massa, telah diduga bahwa Kementerian Pertanian telah melakukan tindakan korupsi atas pengadaan eartag secure QR code penandaan dan pendataan hewan ternak sapi di Kementerian Pertanian, akan tetapi Termohon sampai dengan saat ini belum juga menuntaskan perkara dan menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak lain yang ikut terlibat,” ujarnya.
Sorotan Disposisi Pimpinan KPK
Boyamin juga menyinggung pernyataan mantan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang sebelumnya mengungkap adanya laporan dugaan korupsi di Kementan yang tidak ditindaklanjuti selama tiga tahun.
“Bahwa melalui Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terhadap pengaduan masyarakat tersebut sudah masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat pada tahun 2020 dan menurutnya pada tahun 2021 pimpinan sudah memberikan surat disposisi ke bagian penindakan untuk ditindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan,” tutur Boyamin.
Namun, ia menilai disposisi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“bahwa terhadap perintah pimpinan tersebut tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, maka dari itu para Pemohon menganggap bahwa Termohon telah melakukan tindakan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 2023, Alexander Marwata mengakui adanya laporan dugaan korupsi di Kementan yang masuk sejak 2020 tetapi baru terungkap kembali saat KPK menangani perkara pemerasan yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Artinya apa? Dari tahun 2020 sampai 2023, tiga tahun didiamkan. Nah, ini kurang termonitor dengan baik dan pimpinan tidak punya alat untuk memonitor disposisi pimpinan ditindaklanjuti atau tidak,” kata Alexander saat itu.
